Suara.com - Ketua MK Anwar Usman belakangan ini sedang jadi sorotan publik. Pasalnya, Ia terancam terkena sanksi kode etik jika tebukti melakukan pelanggaran kode etik. Lantas, apa ancaman sanksi etik mennghantui Anwar Usman.
Diberitakan bahwa Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman menyatakan terancam mendapat konsekuensi karena melanggar kode etik hakim atas putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Pada Jumat (3/11), Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Gedung MK Jakarta terkait pelanggaran kode etik. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun Anwar diperiksa oleh MKMK karena ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama perihal RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Selain itu, ada juga konflik kepentingan.
Jika Anwar terbukit melanggar, kira-kiira apa ancaman sanksi etik menghantui Anwar Usman? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Yakin Putusan MKMK Besok Tak Bakal Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Acaman Sanksi Etik Mennghantui Anwar Usman
Perlu diketahui, ada 3 jenis sanksi bagi ketua MK atau hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Adapun 3 jenis sanksi tersebut yakni seperti berikut ini.
1. Pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat.
Salah satu jenis sanksi yang mengacam jika ada hakim atau Ketua MK yang melanggar kode etik yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian bukan sebagai anggota atau hanya diberhentikan sebagai ketua.
2. Sanksi Peringatan
Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Selain sanksi pemberhentian, ada juga sanksi peringatan. Untuk sanksi peringatan ini bervariasi yakni peringatan sangat keras, peringatan keras, dan peringatan biasa.
3. Sanksi Teguran
Sanski berikutnya yakni sanksi paling ringan. Sanksi ini berupa teguran terhadap hakim atau ketua MK yang melanggar kode etik. Untuk sanksi teguran ini ada secara lisan dan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, MKMK telah merampungkan semua pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor perihal kasus dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat, 3 November 2023. Berdasarkan perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang “batas usia minimal capres-cawapres”, Anwar terbukti bersalah.
Demikian ulasan mengenai ancaman sanksi etik menghantui Anwar Usman atas kasus putusan syarat Capres-Cawapres yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi