Suara.com - Seorang Guru Besar di salah satu kampus di Lampung harus kehilangan gelar profesor karena ada indikasi kecurangan. Berikut ini biodata Taruna Ikrar yang gelar profesornya dicabut Nadiem Makarim.
Merangkum berbagai sumber, Guru Besar tersebut bernama lengkap Prof dr Taruna Ikrar M Biomed PhD. Gelar profesornya sendiri sudah ia sandang sejak tahun lalu.
Belakangan, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menindak tegas dengan mencabut gelar profesornya setelah diketahui ada kecurangan dalam usulan penyertaan Guru Besar Taruna Ikrar.
Nadiem mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023 yang berisi pencabutan gelar profesor milik Taruna.
Baca Juga: Biodata Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Meninggal saat Main Sepak Bola
"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D."
Belum dijelaskan secara rinci kecurangan apa yang dilakukan Taruna Ikrar hingga menyebabkan gelar profesornya dicabut.
Biodata Taruna Ikrar yang Gelar Profesornya Dicabut Nadiem
Taruna Ikrar adalah dosen di Universitas Malahayati Lampung yang berstatus dokter pendidik klinis di prodi Pendidikan Dokter. Ia menerima SK Guru Besar di Universitas tersebut pada 9 November 2022.
Merangkum Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti, Taruna adalah lulusan sarjana kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar tahun 1994.
Baca Juga: Biodata Yahya Saree Anu, Jubir Militer Yaman Nyatakan Perang ke Israel, Keturunan Aceh?
Tahun 1997, Taruna Ikrar mendapat gelar profesi dokter dan melanjutkan pendidikan magister farmasi di Universitas Indonesia dan mengantongi gelar M.Pharm tahun 2003.
Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2008 ia mendapat gelar Ph.D.Med.Sc di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Science di Jepang.
Sepanjang perjalanan kariernya, ia sudah menelurkan berbagai prestasi seperti menjadi salah satu pemilik paten metode pemetaan otak manusia di tahun 2009.
Metode ini juga yang digunakan oleh para ilmuwan untuk menggambarkan dinamika pada otak manusia secara terperinci.
Ia juga menjadi salah satu penulis yang mempopulerkan sistem AlstR (allatostatin receptor) yang dipublikasikan di jurnal Frontiers of Neural Circuit edisi 20, Januari 2012.
Pada 2014 Taruna Ikrar dan rekannya melakukan penelitian yang tentang kualitas tidur yang dipengaruhi oleh keseimbangan hormon melanin-concentrating hormone (MCH).
Namun selain sejumlah prestasi, ia juga pernah tersandung kontroversi salah satunya pada tahun 2017 ketika ia bergelut dengan nominasi Penghargaan Nobel 2016 untuk penemuan optogenetics.
Klaim nominasi nobel untuk penemuan optogenetics ini disangkal oleh Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional atau I-4.
Selain itu, dalam klaim nominasi Nobelnya, ia juga mengeklaim telah berafiliasi sebagai dekan dan profesor di National Health University (NHU) atau Pacific Health University (PHSU), Amerika Serikat.
Sementara itu, dalam edaran surat resminya, University of California menyatakan Taruna Ikrar tak pernah masuk dalam nominasi Nobel, meski pernah bekerja di kampus itu.
Demikian biodata Taruna Ikrar yang gelar profesornya dicabut Nadiem Makarim.
Kontributor : Rima Suliastini