Pelaku menjual keripik pisang narkoba dan happy water dengan harga tinggi. Keripik pisang narkoba tersebut dijual dalam berbagai kemasan mulai dari 50 hingga 500 gram.
Barang tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta. Sementara itu, untuk happy waternya dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Semua barang-barang tersebut dijual melalui internet.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menjelaskan keripik pisang narkoba dan happy water dibuat dari campuran beberapa jenis narkotika. Ia menyebut happy water dikonsumsi dengan cara meneteskan cairan ke minuman atau makanan.
Akibat dari perbuatannya, Rohandi dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa