Suara.com - Polisi baru saja membongkar modus baru peredaran narkoba, yakni melalui keripik pisang dan cairan bernama happy water. Adapun salah satu lokasinya yaitu terletak di Yogyakarta.
Pembuatan keripik pisang narkoba tersebut berlokasi di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rumah yang diketahui milik Wahyuni (66) ini dikontrak oleh pelaku bernama Rohandi, warga DKI Jakarta yang sudah tinggal selama satu bulan. Rohandi sendiri menjadi pembuat keripik pisang narkoba tersebut.
Lantas, seperti apakah profil dari Rohandi, pembuat keripik pisang narkoba Bantul yang dikira pengangguran?
Baca Juga: Cara Membedakan Keripik Pisang Asli dan Narkoba, Hati-hati Bisa Ngefly
Profil Rohandi
Wahyuni menuturkan, hampir setiap hari rumah yang ditempati oleh Rohandi selalu dalam keadaan tertutup. Rohandi hanya keluar rumah pada saat mencari makan. Ia juga menyebut Rohandi membeli makan di angkringan dan warung pempek.
Pada saat memperhatikan rutinitas Rohandi yang seperti itu, Wahyuni sempat mengira bahwa R merupakan pengangguran. Karena tidak ada gerak-gerik R yang janggal, Wahyuni pun tidak ingin berprasangka buruk kepada R.
Sosok Rohandi yang sebenarnya baru terkuak pada Kamis (2/11/2023). Rohandi ternyata terlibat peredaran narkoba. Fakta bahwa Rohandi merupakan pembuat keripik pisang narkoba sontak mengejutkan pemilik kontrakan.
Ia mengetahui ada penggerebekan di rumahnya setelah diberitahu oleh tetangganya. Wahyuni juga sempat menyaksikan detik-detik Rohandi diringkus kepolisian.
Baca Juga: Pemuda Bantul Ini Dikira Pengangguran, Padahal Distributor Keripik Pisang Narkoba
Rohandi sendiri merupakan salah satu dari delapan orang yang ditangkap oleh polisi terkait peredaran narkoba dengan modus baru. Kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim Polri.
Pelaku menjual keripik pisang narkoba dan happy water dengan harga tinggi. Keripik pisang narkoba tersebut dijual dalam berbagai kemasan mulai dari 50 hingga 500 gram.
Barang tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta. Sementara itu, untuk happy waternya dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Semua barang-barang tersebut dijual melalui internet.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menjelaskan keripik pisang narkoba dan happy water dibuat dari campuran beberapa jenis narkotika. Ia menyebut happy water dikonsumsi dengan cara meneteskan cairan ke minuman atau makanan.
Akibat dari perbuatannya, Rohandi dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa