Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini

Sabtu, 04 November 2023 | 18:15 WIB
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara teknis untuk bisa beli rumah bebas PPN 100 persen adalah kamu harus mendapatkan kode identitas rumah dan baru pertama kali diserahkan pengembang, sebagai jaminan bahwa fasilitas yang diterima merupakan produk baru bukan produk bekas. 

Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan fasilitas kredit dari bank maupun berdasarkan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Kapan mulai berlaku beli rumah bebas PPN 100 persen

Menteri Keuangan sudah mengkonfirmasi bahwa program beli rumah bebas PPN 100 persen ini akan berlaku mulai November 2023 sampai Desember 2024. Selain itu, terdapat rincian yang menyebutkan bahwa fasilitas beli rumah bebas PPN 100 persen untuk rumah dengan harga Rp2 miliar dan rumah dengan harga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai Juni 2024. Dengan demikian, PPN yang ditanggung pemerintah sampai 100 persen dimulai dari periode November 2023 sampai Juni 2024. Setelah Juni 2024akan ada PPN 50 persen. 

Ketentuan rumah bebas PPN 100 persen

Agar bisa beli rumah bebas PPN 100 persen, rumah yang akan dibeli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi
2. Harga jual tidak boleh melebihi batasan harga jual, dapat dilihat berdasarkan kombinasi zona dan tahun yang tercantum dalam lampiran pembelian.
3. Rumah yang akan dibeli haruslah rumah pertama yang dimiliki secara pribadi, dan kamu harus termasuk dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Rumah harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu empat tahun sejak resmi dimiliki.
5. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
6. Pengusaha atau perusahaan developer yang menjual properti harus membuat faktur pajak dan melaporkan berappaun realisasi penjualan properti pembebasan pajak atau PPN 100 persen kepada Ditjen Pajak.

Demikian itu cara beli rumah bebas PPN 100 persen.

Baca Juga: Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI