Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini

Sabtu, 04 November 2023 | 18:15 WIB
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Beli rumah bebas PPN 100 persen ini diberlakukan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung setelah pandemi Covid-19. Jika kamu ingin tahu cara beli rumah bebas PPN 100 persen, pastikan kamu menyimak syarat dan ketentuannya di bawah ini.

Rumah bebas PPN diberikan maksimal kepada satu unit rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Harga rumah susun maksimal harus Rp2 miliar. 

Syarat beli rumah bebas PPN 100 persen

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan PPN 100 persen saat beli rumah. 

1. Pilih rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Kamu akan dapatkan diskon PPN 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Apabila memilih rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar, kamu akan mendapatkan diskon PPN hanya 50 persen. 

2. Pilih rumah yang merupakan rumah baru dalam kondisi yang sudah jadi dan siap huni 

3. Diskon 100 persen PPN diberikan maksimal kepada 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang. 

4. Harus bersedia tidak menjual kembali rumah dalam jangkau waktu 1 tahun. 

Setelah bersedia memenuhi syarat beli rumah bebas PPN 100 persen tersebut di atas, ketahui cara beli rumah bebas PPN 100 persen di bawah ini. Jangan ada yang terlewatkan.

Baca Juga: Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

Cara beli rumah bebas PPN 100 persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI