Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Beli rumah bebas PPN 100 persen ini diberlakukan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung setelah pandemi Covid-19. Jika kamu ingin tahu cara beli rumah bebas PPN 100 persen, pastikan kamu menyimak syarat dan ketentuannya di bawah ini.
Rumah bebas PPN diberikan maksimal kepada satu unit rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Harga rumah susun maksimal harus Rp2 miliar.
Syarat beli rumah bebas PPN 100 persen
Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan PPN 100 persen saat beli rumah.
Baca Juga: Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK
1. Pilih rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Kamu akan dapatkan diskon PPN 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Apabila memilih rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar, kamu akan mendapatkan diskon PPN hanya 50 persen.
2. Pilih rumah yang merupakan rumah baru dalam kondisi yang sudah jadi dan siap huni
3. Diskon 100 persen PPN diberikan maksimal kepada 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
4. Harus bersedia tidak menjual kembali rumah dalam jangkau waktu 1 tahun.
Setelah bersedia memenuhi syarat beli rumah bebas PPN 100 persen tersebut di atas, ketahui cara beli rumah bebas PPN 100 persen di bawah ini. Jangan ada yang terlewatkan.
Baca Juga: MAKI Ke Dewas KPK Dan Polda Metro: Usut Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Firli Bahuri
Cara beli rumah bebas PPN 100 persen
Secara teknis untuk bisa beli rumah bebas PPN 100 persen adalah kamu harus mendapatkan kode identitas rumah dan baru pertama kali diserahkan pengembang, sebagai jaminan bahwa fasilitas yang diterima merupakan produk baru bukan produk bekas.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan fasilitas kredit dari bank maupun berdasarkan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kapan mulai berlaku beli rumah bebas PPN 100 persen
Menteri Keuangan sudah mengkonfirmasi bahwa program beli rumah bebas PPN 100 persen ini akan berlaku mulai November 2023 sampai Desember 2024. Selain itu, terdapat rincian yang menyebutkan bahwa fasilitas beli rumah bebas PPN 100 persen untuk rumah dengan harga Rp2 miliar dan rumah dengan harga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai Juni 2024. Dengan demikian, PPN yang ditanggung pemerintah sampai 100 persen dimulai dari periode November 2023 sampai Juni 2024. Setelah Juni 2024akan ada PPN 50 persen.
Ketentuan rumah bebas PPN 100 persen
Agar bisa beli rumah bebas PPN 100 persen, rumah yang akan dibeli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi
2. Harga jual tidak boleh melebihi batasan harga jual, dapat dilihat berdasarkan kombinasi zona dan tahun yang tercantum dalam lampiran pembelian.
3. Rumah yang akan dibeli haruslah rumah pertama yang dimiliki secara pribadi, dan kamu harus termasuk dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Rumah harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu empat tahun sejak resmi dimiliki.
5. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
6. Pengusaha atau perusahaan developer yang menjual properti harus membuat faktur pajak dan melaporkan berappaun realisasi penjualan properti pembebasan pajak atau PPN 100 persen kepada Ditjen Pajak.
Demikian itu cara beli rumah bebas PPN 100 persen.