Sementara itu, 2 hakim lainnya ( Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih) sepakat bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Brahma berpendapat bahwa ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. Karena apabila dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur saja yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
Brahma menegaskan, frasa baru yang ada di Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan
Brahma Aryana dipuji ketua MKMK
Gugatan Brahma ini rupanya mendapat sambutan hangat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengaku terkejut saat mendengar putusan MK yang sudah disahkan melalui penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, rupanya digugat oleh seorang mahasiswa.
Jimly menyebut mahasiswa pemohon perkara bernomor 141/PUU-XXI/2023 itu termasuk kreatif, bahkan telah membuat sejarah baru dalam konteks konstitusi di Tanah Air.
“Nah, Anda ini membuat sejarah ini. Bagus ini! Saya sebagai Ketua MK pertama dan Ketua MKMK ini mengapresiasi Saudara,” ucap Jimly
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK