Pemuda Bantul Ini Dikira Pengangguran, Padahal Distributor Keripik Pisang Narkoba

Sabtu, 04 November 2023 | 15:18 WIB
Pemuda Bantul Ini Dikira Pengangguran, Padahal Distributor Keripik Pisang Narkoba
Sosok Pemilik Pabrik Keripik Pisang Narkoba di Bantul, Dikira Pengangguran [Kontributor/Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh, dikira pengangguran, warga Bantul bernama Rohandi ini ternyata pembuat keripik pisang narkoba. Bagaimana bisnis rahasianya ini bisa terbongkar dan siapa pemilik prabik keripik pisang narkoba di Bantul ini sebenarnya?

Terbongkarnya modus operandi aksi Rohandi sebagai pebisnis pisang narkoba dimulai dari polisi menggerebek sebuah rumah yang dikontrak oleh Rohandi. 

Penyewa rumah yang berlokasi di Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul ini bukan warga setempat, Rohandi adalah pendatang dari Bekasi, berumur 42 tahun. Saat menyewa rumah, ia juga menyerahkan KK dan KTP kepada ketua RT. 

Tidak ada yang mengetahui aktivitas Rohandi yang sebenarnya di kehidupan sehari-harinya karena Rohandi jarang bersosialisasi dengan warga setempat. Bahkan warga mengira ia adalah pengangguran. 

Baca Juga: Detik-detik Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Di Iran Kebakaran, 32 Orang Tewas Terpanggang

Peran Rohandi dalam kasus karipik pisang narkoba ini adalah menjadi koki atau pembuat keripik di kontrakan tersebut. 

Belum banyak informasi yang diungkap oleh polisi mengenai siapa pemilik pabrik keripik pisang narkoba di Bantul ini. Sejauh ini, polisi mengamankan delapan orang yang memiliki peran kunci dalam peredaran narkoba keripik pisang. Mereka berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R. 

MAP berperan sebagai pengelola akun sosial media. D, berperan sebagai pemegang rekening. AS berperan sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran. BS berperan sebagai pengelola atau koki. Lalu EH berperan sebagai pengolah atau koki dan distributor. MRE berperan sebagai pengolah atau koki. AR berperan sebagai pengolah atau koki dan R juga berperan sebagai pengolah atau koki. 

Ke depalan orang ini dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kronologi penangkapan

Baca Juga: Sosok Kombes Yulius, Nyabu Bareng 5 Wanita Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara

Awal mula kasus ini terungkap dimulai ketika Bareskrim melakukan operasi siber. Petugas menemukan media sosial yang menjual keripik pisang dengan harga sangat tinggi. Dari sini polisi melakukan tracing dan pemantauan terkait penjualan keripik pisang tersebut sampai ditemukan TKP, rumah tempat produksi, di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 

Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegiriman barang yang dilakukan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Mereka mendapatkan barang bukti berupa happy water dan keripik pisang. Jumlah total barang bukti yang sekarang sudah diamankan ialah 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water, serta 10 kilogram bahan baku narkoba. 

Kepolisian menjelaskan bahwa keripik pisang tersebut dijual dengan harga bervariasi. Untuk Happy water dibanderol Rp1,2 juta. Keripik pisang kemasan dibanderol 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai dari Rp1,5 - Rp 6 juta. 

Produksi dan peredaran modus keripik pisang dan happy water ini tergolong baru. Ini membuktikan bahwa modus operandi narkoba di pasaran sudah tidak konvensional lagi. 

Demikian itu informasi sementara siapa pemilik pabrik keripik pisang narkoba di Bantul, Yogyakarta yang belum banyak diungkap identitasnya oleh polisi sampai berita ini dirilis. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI