Berapa Gaji Anggota DPR RI? Syamsuar Rela Lepas Kursi Gubernur Demi ke Senayan

Sabtu, 04 November 2023 | 14:41 WIB
Berapa Gaji Anggota DPR RI? Syamsuar Rela Lepas Kursi Gubernur Demi ke Senayan
Berapa Gaji Anggota DPR RI? Syamsuar Rela Lepas Kursi Gubernur Demi ke Senayan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Syamsuar telah secara resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Riau. Syamsuan memutuskan mundur dari Gubernur Riau demi mengejar kursi legislatif di DPR RI.

Atas keputusan ini, tentu beberapa netizen merasa penasaran dengan besaran gaji dan fasilitas yang akan diterima oleh seseorang yang menjadi anggota DPR RI.

Gaji dan fasilitas anggota DPR RI

Selain gaji pokok, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia juga akan menerima sejumlah tunjangan.

Baca Juga: Quintrick! Deretan Momen Puan Maharani Matikan Mic Selama Jadi Ketua DPR RI

Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI:

- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.

- Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok atau Rp420 ribu.

- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk dua anak atau Rp168 ribu.

- Uang sidang/paket: Rp2 juta.

Baca Juga: Berapa Gaji Panglima TNI? Pak Jenderal Agus Subiyanto, Siap-siap Dapat Segini Ya!

- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.

- Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000 per bulan.

- Tunjangan komunikasi: Rp16.400.000 per bulan.

- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran: Rp5.250.000 per bulan.

Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang Anggota DPR RI setidaknya menerima gaji sebesar Rp44,8 juta per bulan.

Selain itu, anggota DPR RI juga mendapatkan fasilitas seperti kredit mobil dan anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan.

Sementara itu, gaji pokok seorang gubernur Riau adalah Rp3 juta per bulan. Namun, mereka juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya mencapai lebih dari Rp90 juta per bulan.

Nominal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1945/XII/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 30 Desember 2022.

Gaji tersebut juga belum termasuk dengan fasilitas dan tunjangan lainnya.

Syamsuar, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Riau, telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan ini diambil karena Drs. H. Syamsuar, M.Si dari Partai Golongan Karya (Golkar) memutuskan untuk maju sebagai calon anggota DPR RI. Pengunduran diri Syamsuar telah resmi disetujui oleh Presiden Joko Widodo. 

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan fasilitas yang bisa diterima saat menjadi anggota DPR RI

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI