Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Achsanul menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur penunjanh paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada masa periode 2020-2022. Lantas apa peran Anggota BPK Achsanul Qosasi?
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Madura United itu, Kejagung sudah meminta izin Presiden Jokowi untuk memeriksa anak buahnya dan telah mengantongi izin.
Penetapan Achsanul sebagai tersangka ini dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengenai penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang menyangkut jabatannya sebagai anggota BPK.
"Adanya dugaan baru mengenai tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi di depan awak media, Jumat (3/11/2023).
Diketahui, uang tersebut diterima oleh Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Dalam penyelidikan, diduga uang puluhan miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini juga sudah telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, uang itu diberikan oleh Irwan, melalui perantara salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama serta Sadikin Rusli dari pihak swasta.
"Masih kami dalami ya (mengenai tujuan), apakah uang sebesar Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka hanya untuk mempengaruhi proses audit BPK," ungkapnya.
Atas keterlibatannya dalam korupsi pembangunan BTS 4G, Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU.
Awal Terbongkarnya Keterlibatan Achsanul Qosasi dan Peranya dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam kasus korupsi ini, nama Achsanul mencuat di persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus itu. Galumbang menyebut nama Achsanul Qosasi dalam persidangan, saat mendalami mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar.