Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Sabtu, 04 November 2023 | 06:50 WIB
Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Achsanul menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur penunjanh paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada masa periode 2020-2022. Lantas apa peran Anggota BPK Achsanul Qosasi? 

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Madura United itu, Kejagung sudah meminta izin Presiden Jokowi untuk memeriksa anak buahnya dan telah mengantongi izin.

Penetapan Achsanul sebagai tersangka ini dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengenai penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang menyangkut jabatannya sebagai anggota BPK. 

"Adanya dugaan baru mengenai tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi di depan awak media, Jumat (3/11/2023). 

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Pink, Muka Achsanul Qosasi Cemberut saat Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung

Diketahui, uang tersebut diterima oleh Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Dalam penyelidikan, diduga uang puluhan miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini juga sudah telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. 

Berdasarkan penyelidikan, uang itu diberikan oleh Irwan, melalui perantara salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama serta Sadikin Rusli dari pihak swasta. 

"Masih kami dalami ya (mengenai tujuan), apakah uang sebesar Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka hanya untuk mempengaruhi proses audit BPK," ungkapnya. 

Atas keterlibatannya dalam korupsi pembangunan BTS 4G, Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU. 

Awal Terbongkarnya Keterlibatan Achsanul Qosasi dan Peranya dalam Kasus Korupsi BTS 4G 

Baca Juga: Nasib Madura United Usai Achsanul Qosasi jadi Tersangka Korupsi

Dalam kasus korupsi ini, nama Achsanul mencuat di persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus itu. Galumbang menyebut nama Achsanul Qosasi dalam persidangan, saat mendalami mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar. 

Lebih lanjut, Galumbang tidak menyimpulkan secara gamlang keterlibatan tersangka Achsanul termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Akan tetapi, saat sidang saat itu tengah membahas mengenai aliran dana sebesar Rp40 miliar lewat anggota BPK Sadikin di area parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.  

Perkembangan Kasus Korupsi Penyediaan BTS 4G Kominfo 

Dalam kasus korupsi BTS 4G ini, Kejagung sudah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya sekarang ini sudah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka antara lain yaitu, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan juga Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.  

Kemudian tersangka lain ada pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sendiri sebenarnya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Penggelapan dana ini diperkirakan menyebabkan negara mengelami kerugian mencapai Rp8,032 triliun untuk pembangunan sejumlah 4.200 menara BTS. 

Demikianlah ulasan terkait peran Anggota BPK Achsanul Qosasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI