Di kalangan aktivis lingkungan, PT Weda Bay Nickel (WBN) Indonesia dan salah satu badan Bank Dunia (World Bank atau WB) yakni Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) baru-baru ini menjadi bahasan yang penting krena perusahaan itu berkaitan dalam penambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara.
PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan pertambangan dan pengolahan hidrometalurgi nikel serta kobalt kelas dunia yang dikembangkan di Pulau Halmahera, Maluku Utara. PT WBN sebenarnya dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di Singapura, bernama Strand Minerals PTE. LTD dan Perusahaan Pertambangan Indonesia PT (Persero) Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).
Strand dimiliki oleh ERAMET S.A. dan Mitsubishi Corporation serta PAMCO. PT Weda Bay Nickel secara resmi telah menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 dengan Pemerintah RI pada bulan Februari tahun 1998 untuk penambangan dan pengolahan nikel serta kobalt dalam wilayah kontrak seluas 54.874 hektar yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan kesepakatan dalam Kontrak Karya, Pemerintah menetapkan PT WBN, sebagai perusahaan penanaman modal asing, sehingga berhak untuk menjalankan seluruh tahapan operasi. Adapun Kontrak Karya didasarkan pada jangka waktu produksi sekitar 30 tahun dan bisa diperpanjang menjadi 50 tahun dengan tambahan dua periode masing-masing selama 10 tahun.
Proyek WBN menjadi investasi terbesar yang telah direncanakan dalam usaha pertambangan serta pengolahan bijih baru selama 15 tahun. Hal tersebut juga memberikan peluang yang besar untuk memperkenalkan proses hidrometalurgi yang inovatif.
Nah itulah tadi ulasan tentang profil PT Weda Bay Nickel yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari