Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi pada Rabu (1/11/2023) kemarin. Namun, sehari setelahnya yakni pada Kamis (2/11/2023), Polda Metro Jaya justru menghentikan kembali tilang uji emisi tersebut. Ini merupakan kedua kalinya tilang uji emisi dihentikan.
Tilang uji emisi sebelumnya sempat dihentikan pada 12 September 2023 usai dijalankan selama 12 hari. Pada saat itu, tilang uji emisi dinilai pemerintah tidak efektif.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebutkan masyarakat masih butuh sosialisasi lebih lanjut tentang pentingnya uji emisi. Dikatakan bahwa setelah penindakan sehari dengan sistem tilang, ternyata belum saatnya dilakukan penilangan. Polanya perlu diubah lagi.
Diagendakan Sejak Pertengahan Tahun 2023
Tilang uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat direncanakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sejak Juni 2023 lalu. Regulasinya didasarkan pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencana ini adalah titik awal penerapan beberapa kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi standar batas emisi gas buang.
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan pihaknya akan mengkaji peraturan yang dijadikan dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Dikatakan bahwa mesti ada sanksi untuk mereka yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, harus ada sanksi, sanksinya yaitu tilang.
Tilang Uji Emisi Tak Kunjung Dijalankan
Sejak Juni lalu, tilang uji emisi tak kunjung dilaksanakan karena pihak terkait belum siap. Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sebelum pihaknya merealisasikan sanksi tilang emisi, akan ada kerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang wilayahnya termasuk dalam hukum PMJ.
Dilaksanakan Bulan September Selama 12 Hari
Baca Juga: Delapan Warga Jakbar Terinfeksi Cacar Monyet, Kasus Terbanyak di Cengkareng
Setelah melalui beberapa pertimbangan, tilang uji emisi akhirnya dilaksanakan per 1 September 2023 lalu. Pelaksanaannya hanya berlangsung selama 12 hari. Pada operasi tersebut, tim Polda Metro Jaya berhasil menjaring 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi. Total ada 519 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua.
Usai dievaluasi, penerapan tilang uji emisi saat itu dinilai tidak efektif. Karenanya semua kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang kembali. Itulah sebabnya kebijakan ini pun tidak dilanjutkan.
Pada 1 November lalu, penerapan tilang uji emisi kembali dilakukan. Namun, banyak masyarakat yang keberatan. Sehingga proses tilang tetap dilakukan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat terkait standar uji emisi yang berlaku.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama