Tak Cukup Diperiksa Sehari, Ternyata Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Dibanding Hakim Lain

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 03 November 2023 | 13:25 WIB
Tak Cukup Diperiksa Sehari, Ternyata Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Dibanding Hakim Lain
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Jumat (3/11/2023) hari ini. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya bersama hakim lain dalam putusan usia capres-cawapres.

Anwar Usman yang kembali diminta menghadap MKMK itu tentu menuai rasa penasaran publik. Tepatnya soal mengapa ia menjadi hakim MK yang paling banyak diperiksa? Hal tersebut pun kemudian dijelaskan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Alasan Anwar Usman Banyak Diperiksa

Jimly menyebut, pemeriksaan terhadap Anwar dalam dugaan pelanggaran etik itu memang harus dilakukan lebih dari satu kali. Sebab, ia menerima laporan terbanyak sehingga tak cukup jika hanya diperiksa satu hari. Ia pun akan diberi kesempatan untuk klarifikasi.

Baca Juga: Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo

"Karena dia (Anwar Usman) paling banyak dilaporkan dan tidak cukup satu hari. Kita beri kesempatan klarifikasi," kata Jimly usai rapat MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Jimly mengatakan ada 10 laporan yang ditujukan kepada Anwar dalam dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal perubahan syarat menjadi capres dan cawapres oleh MK yang diterima MKMK.

Ia juga mengungkap jika pemeriksaan kembali tersebut dikarenakan Anwar dilaporkan paling banyak dengan konsekuensi ekstrem, yakni pemberhentian secara tidak hormat. Lalu, MKMK juga akan memberinya kesempatan untuk membela diri.

"Rata rata laporan itu ekstrem semua. Besok, akan kita periksa (Anwar) lagi, terakhir, sebelum kami membuat kesimpulan dan keputusan,” ujar Jimly.

"Kita dapat data dari pelapor, hakim, kok beda-beda, dan termasuk pada pak ketua itu harus diberi kesempatan untuk membela diri setelah mengikuti semua sidang itu, biar adil gitu," lanjutnya.

Baca Juga: Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri

Jimly pun memastikan MKMK akan berupaya memberikan putusan terbaik soal perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika para hakim terbukti melanggar, putusan batasan usia itu capres-cawapres bisa saja dibatalakan.

MKMK Endus Dugaan Kebohongan Anwar Usman

MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023). Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Saldi Isra, Manahan Sitompul, serta Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).

Lalu, pada Kamis (2/11/2023), MKMK telah memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya. Mereka adalah Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams. Dalam pemeriksaan ini, disebutkan bahwa Wahiduddin menjadi paling bebas dari pelanggaran.

Dari sana, Jimly menemukan fakta baru terkait kebohongan yang dilakukan Anwar. Tepatnya saat tak menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55. Di mana ada dua alasan berbeda, yakni untuk menghindari konflik kepentingan dan sakit.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ungkap Jimly, Rabu (1/11/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI