Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Jumat (3/11/2023) hari ini. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya bersama hakim lain dalam putusan usia capres-cawapres.
Anwar Usman yang kembali diminta menghadap MKMK itu tentu menuai rasa penasaran publik. Tepatnya soal mengapa ia menjadi hakim MK yang paling banyak diperiksa? Hal tersebut pun kemudian dijelaskan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Alasan Anwar Usman Banyak Diperiksa
Jimly menyebut, pemeriksaan terhadap Anwar dalam dugaan pelanggaran etik itu memang harus dilakukan lebih dari satu kali. Sebab, ia menerima laporan terbanyak sehingga tak cukup jika hanya diperiksa satu hari. Ia pun akan diberi kesempatan untuk klarifikasi.
"Karena dia (Anwar Usman) paling banyak dilaporkan dan tidak cukup satu hari. Kita beri kesempatan klarifikasi," kata Jimly usai rapat MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, Jimly mengatakan ada 10 laporan yang ditujukan kepada Anwar dalam dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal perubahan syarat menjadi capres dan cawapres oleh MK yang diterima MKMK.
Ia juga mengungkap jika pemeriksaan kembali tersebut dikarenakan Anwar dilaporkan paling banyak dengan konsekuensi ekstrem, yakni pemberhentian secara tidak hormat. Lalu, MKMK juga akan memberinya kesempatan untuk membela diri.
"Rata rata laporan itu ekstrem semua. Besok, akan kita periksa (Anwar) lagi, terakhir, sebelum kami membuat kesimpulan dan keputusan,” ujar Jimly.
"Kita dapat data dari pelapor, hakim, kok beda-beda, dan termasuk pada pak ketua itu harus diberi kesempatan untuk membela diri setelah mengikuti semua sidang itu, biar adil gitu," lanjutnya.
Baca Juga: Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
Jimly pun memastikan MKMK akan berupaya memberikan putusan terbaik soal perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika para hakim terbukti melanggar, putusan batasan usia itu capres-cawapres bisa saja dibatalakan.