5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 03 November 2023 | 10:47 WIB
5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arief Hidayat menyampaikan kejanggalan itu lewat pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pendapatnya itu, Arief mengatakan kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Akan tetapi, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023. Surat tersebut berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan pada MK sehari sebelumnya.

MK diminta oleh Almas untuk tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kemudian MK mengadakan sidang pada Selasa (3/10/2023) untuk mengkonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut.

Kuasa hukum menyebut surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima pada Sabtu malam (30/9/2023) atau tepatnya malam minggu oleh Dani yang jadi petugas keamanan MK. Namun menurut penelusuran Arief dengan mengacu pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat MK, surat itu baru diterima Senin (2/10/2023) pukul 12.04 WIB.

Selain itu Arief mengatakan pegawai MK yang menerima surat itu bukan Dani. Arief mengatakan pegawai MK yang namanya tercantum dalam TTBPS adalah Safrizal. Arief juga heran karena kepaniteraan MK meregistrasi surat itu pada  Sabtu (30/9/2023) atau hari libur bukan pada Senin (2/10/2023) seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI