Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN

Jum'at, 03 November 2023 | 07:00 WIB
Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN (bkpsdmd.babelprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UU ASN 2023 yang menjadi payung hukum bagi PNS dan PPPK, disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 3 Oktober lalu. Secara resmi UU ASN 2023 ini berlaku sebagai aturan baru bagi PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan pensiun. Lantas bagaimana perbandingan uang pensiun PPPK dan ASN? 

Menurut peraturan dalam UU ASN 2023, 7 konsep komponen bagi hak PNS dan PPK terdiri dari penghargaan dan juga pengakuan yang bersumber dari penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, gaji, fasilitas jaminan sosial, tunjangan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Kemudian pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa jaminan sosial tersebut terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua. 

Di dalam UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN yang berada di tubuh birokrasi yaknj terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, disahkan UU ini PPPK dipastikan bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS. 

Lebih lanjut, UU ASN 2023 menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara. Itu artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS. 

Baca Juga: Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun

Berdasarkan peraturan pada UU ASN 2023, jaminan pensiun PNS dan PPPK tersebut berasal dari pemerintah sebagai pihak pemberi kerja serta sistem iuran pasti. Adapun ketentuan terkait desain jaminan pensiun PNS dan PPPK sudah dijelanhkan dalam Pasal 22 UU ASN 2023. 

Kriteria Jaminan Pensiun PPK dan ASN 

Berikut ini adalah isi lengkap UU Pasal 22: 

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yanh dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e pemberian setelah Pegawai ASN resmi berhenti bekerja. 

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian. 

Baca Juga: Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan pada program jaminan sosial nasional. 

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yabg dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. 

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam Peraturan Pemerintah. 

Menurut UU ASN 2023, yang dimaksud dengan "berhenti bekerja", yaitu pegawai yang sudah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya berakhir, meninggal dunia, ataupun mengalami uzur (disabilitas yang menyebabkan pegawai tidak bisa bekerja), atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perbandingan Uang Pensiun PPPK dan ASN 

Adapun formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan itu juga bisa dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brrlaku. 

Di sisi lain, jaminan uang pensiun PPPK menggunakan desain defined contribution atau iuran pasti adalah suatu model dengan sistem peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk kemudian diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi lalu diakumulasikan selama masa kerja sampai batas waktu pensiun. 

Selanjutnya, ketika sudah tiba masa pensiun maka peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran secara berkala dari saldo dananya. Manfaat yang akan diterima oleh para peserta adalah akumulasi kontribusi yang diberikan peserta selama masa kerja dan juga hasil investasinya. 

Melalui skema ini, biaya program lebih bisa terprediksi. Pembiayaan dari program dengan skema seperti ini pada umumnya menggunakan metode full funding, atau pembiayaan berdasarkan dengan persentase akumulasi iuran peserta serta pemberi kerja. 

Sementara, berkaitan dengan akumulasi iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dilakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan itu nantinya juga sebagai sumber pembiayaan untuk manfaat jaminan pensiun serta jaminan hari tua. 

Nah itulah tadi penjelasan perbandingan besaran uang pensiun PPPK dan ASN yang sudah resmi berlaku.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI