Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 02 November 2023 | 17:27 WIB
Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta
Mantan Kades Lontar Aklani usai persidangan kasus korupsi dana desa untuk hiburan malam. [Bantennews.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi Aklani, eks Kepala Desa atau Kades Lontar, Kabupaten Serang, Banten terbilang nekat.

Adapun Aklani terseret dalam dugaan kasus korupsi proyek-proyek fiktif di daerah pada 2020 silam. Bukan main, Aklani mengaku dirinya menggunakan sebagian uang korupsi sebanyak Rp 925 juta untuk nyawer LC atau pemandu karaoke di tempat hiburan malam.

Lantas, siapakah sosok Aklani sebenarnya? Berikut profilnya.

Profil Aklani: Kades Lontar penuh kontroversi

Baca Juga: Mengeluh APBD-P Bengkalis Belum Diteken Syamsuar, Para Kades Diminta Tetap Fokus Kerja

Pria yang bernama Aklani Bin Bakrudin itu sempat diberi amanah oleh warga desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang untuk menjabat Kepala Desa.

Ia dipilih melalui Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Usut punya usut, Aklani juga sebelumnya pernah mendulang polemik dan kontroversi lantaran ternyata punya 4 orang istri dan 20 orang anak.

Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, pada Senin (19/6/2023) lalu.

Kini, ia terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek desa fiktif.

Baca Juga: Kejari Sebut Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Tindakan Korupsi KSU Bina Duta

Beberapa di antara proyek tersebut yakni:

  • Pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00,
  • Kegiatan pelatihan service ponsel fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00,
  • Kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Permainan kotor Aklani tak berhenti di proyek fiktif. Ia juga tak membayar honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00.

Aklani juga pernah bermasalah dengan perpajakan, yakni tak membayar ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Sejumlah sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 juga lari ke kantong pribadi Aklani.

Ngaku pakai uang korupsi buat main LC

Uang 'haram' yang diperoleh Aklani ternyata juga digunakan untuk melakukan kegiatan 'haram.'

Ia menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk pergi ke hiburan malam bersama rekan-rekannya. Bahkan, ia memberikan saweran atau uang hadiah ke para wanita pendamping karaoke.

“Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata Aklani sebagai terdakwa di persidangan, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Aklani juga turut menyebut nama rekan-rekannya yakni  Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron ke tempat hiburan malam. Mereka juga tak jarang mengeluarkan Rp500-700 ribu per orang untuk diberikan ke para LC.

“Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) jumat juga buka,” tuturnya.

Alani diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI