Apa Syarat Motor dan Mobil Lulus Uji Emisi? Cek di Sini

Kamis, 02 November 2023 | 16:45 WIB
Apa Syarat Motor dan Mobil Lulus Uji Emisi? Cek di Sini
Apa Syarat Motor dan Mobil Lulus Uji Emisi? Cek di Sini (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan tilang yang dilakukan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 akan segera direalisasikan. Nantinya, motor dan mobil yang Anda miliki harus lulus uji emisi yang dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sederet syarat motor mobil lulus uji emisi kemudian idealnya dipahami, agar kendaraan yang Anda miliki dapat dipersiapkan.

Pemberlakuan ini secara resmi dilakukan per hari Rabu, 1 November 2023. Razia uji emisi sebenarnya pernah dilakukan tapi dirasa kurang efektif. Hal ini kembali dilakukan dengan metode yang lebih baik, belajar dari apa yang telah dilakukan sebelumnya.

Syarat untuk Lolos Uji Emisi

Secara umum syarat yang akan diberikan untuk motor di atas tahun produksi 2010, baik itu motor 2 tak atau 4 tak, kadar CO yang diperbolehkan keluar dari kendaraan maksimal sebesar 4,5% dan HC maksimal dalam takaran 2,000 ppm.

Baca Juga: Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun

Untuk motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah 2010, CO yang diperbolehkan adalah 5,5%, dan HC-nya sebesar maksimal 2,400 ppm. Untuk motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, syaratnya adalah kadar CO di bawah 4,5% dan HC maksimal pada 12,000 ppm.

Lalu bagaimana untuk mobil?

Untuk mobil dengan bahan bakar bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 maksimal 30% dengan HC sebesar 700 ppm. Untuk mobil di atas tahun 2007, kadar CO2 yang diperbolehkan maksimal 1,5% dan HC maksimal pada 200 ppm.

Mobil dengan bahan bakar diesel atau solar memiliki regulasinya sendiri. Untuk mobil berbahan bakar solar dengan tahun produksi sebelum 2010 dan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal sebesar 50%. Untuk mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010, dan bobot kendaraan 3,5 ton, kadar opasitasnya adalah 40%.

Sanksi untuk Pelanggaran Terhadap Uji Emisi

Baca Juga: PLN Gunakan Sepenuhnya Kendaraan Listrik Sebagai Operasional Mulai Tahun Depan

Untuk pelanggaran pada uji emisi sendiri pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan denda secara tunai. Untuk motor, dendanya maksimal sebesar Rp250,000 dan untuk pengendara mobil yang tidak lulus uji emisi dendanya adalah maksimal Rp500,000.

Bukan angka yang kecil bukan?

Penerapan uji emisi ini sendiri diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yang memiliki kualitas udara cukup memprihatinkan beberapa hari belakangan.

Itu tadi sekilas mengenai syarat motor mobil lulus uji emisi yang bisa disampaikan dalam artikel singkat kali ini, semoga bisa membantu dan menjadi informasi berguna untuk Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI