Sosok Kombes Yulius, Nyabu Bareng 5 Wanita Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara

Kamis, 02 November 2023 | 16:38 WIB
Sosok Kombes Yulius, Nyabu Bareng 5 Wanita Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara
Sosok Kombes Yulius, Nyabu Bareng 5 Wanita Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara(Instagram/korantalk.news)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Riwayat Karir:

  • Kasubdit Binops Ditpolair Polda Papua
  • Dirpolair Polda Kalsel, tahun 2009
  • Dirpolair Polda Jambi, tahun 2013
  • Dirpolair Polda Papua, tahun 2016
  • Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, tahun 2019
  • Pamen Yanma Polri, tahun 2023

Sebagai informasi, dalam penangkapan Kombes Pol Yulius, polisi telah menyita barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Tidak hanya dirinya, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode atau Bodong. Selain itu, ada pula dua wanita lain yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dan hanya berstatus saksi untuk dilakukan rehabilitasi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI