Suara.com - Pamen Yanma Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto dijatuhi hukuman 18 bulan penjara terkait kasus narkoba yang dilakukannya. Dirinya resmi dipecat oleh polri sejak Agustus lalu, tapi mengajukan banding. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terungkap Kombes Yulius dua kali mengkonsumsi sabu bersama lima wanita.
Sebelumnya Yulius ditangkap di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama wanita berinisial R dengan barang bukti saat itu berupa sabu-sabu, pada Jumat (6/1/2023) lalu. Lantas, siapakah sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto tersebut?
Profil Kombes Yulius
Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK lahir pada 3 Juli 1966. Kombes Yulius Bambang Karyanto merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS, dan bukan lulusan ataupun alumni Akpol. Karier Kombes Yulius pun sudah cukup panjang di Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Profil dan Biodata ONIC Vonzy Kakak Sze, Nama Asli hingga Akun Media Sosial
Pada 2008, Ia pernah menjabat sebagai Direktur Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah (Dirpolair Polda) Kalimantan Selatan. Kombes Yulius dimutasi menjadi Dirpolair Polda Jambi pada tahun 2013 yang kemudian didapuk menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua. Kombes Yulius Bambang Karyanto adalah seorang yang berpengalaman dalam bidang Kepolisian Perairan dan Udara (Polair). Sebelum menjadi Pamen Yanma Polri, Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam pada 2019
Biodata Kombes Yulius
Nama Lengkap: Yulius Bambang Karyanto
Tanggal Lahir: 3 Juli 1966
Pangkat terakhir di kepolisian: Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Baca Juga: Profil Prabowo - Gibran Lengkap Biodata sampai Ramalan Zodiak dan Weton
Satuan: Polair
Riwayat Karir:
- Kasubdit Binops Ditpolair Polda Papua
- Dirpolair Polda Kalsel, tahun 2009
- Dirpolair Polda Jambi, tahun 2013
- Dirpolair Polda Papua, tahun 2016
- Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, tahun 2019
- Pamen Yanma Polri, tahun 2023
Sebagai informasi, dalam penangkapan Kombes Pol Yulius, polisi telah menyita barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Tidak hanya dirinya, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode atau Bodong. Selain itu, ada pula dua wanita lain yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dan hanya berstatus saksi untuk dilakukan rehabilitasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama