Pihak kepolisian sendiri menyatakan banyak zat kimia yang digunakan dalam campuran tersebut, sehingga efek yang ditimbulkan tidak dapat diukur atau dipastikan, dan akibatnya menewaskan 13 orang yang mengkonsumsi oplosan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, NN dan RR juga mengaku tidak memiliki keahlian atau ilmu dalam membuat miras. Keduanya belajar secara otodidak dalam meracik miras, sehingga dapat dikatakan racikan oplosan yang dibuat tidak memiliki standar tertentu.
Ancaman hukuman yang diberikan sendiri adalah 15 tahun penjara, berdasar pada PAsal 205 KUHPidana dan/atau pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau PAsal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Itu tadi sekilas tentang informasi siapa pensiunan polisi penjual miras oplosan maut di Subang. Semoga pihak kepolisian segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian