Pensiunan Polisi Dalang Jual Miras Oplosan Maut di Subang, Ini Sosoknya

Kamis, 02 November 2023 | 14:21 WIB
Pensiunan Polisi Dalang Jual Miras Oplosan Maut di Subang, Ini Sosoknya
Pensiunan Polisi Dalang Jual Miras Oplosan Maut di Subang, Ini Sosoknya (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengenai tewasnya beberapa orang akibat menenggak miras oplosan di Subang menjadi cukup mengagetkan, lantaran dugaan penjualnya adalah seorang pensiunan aparat. Lalu sebenarnya siapa pensiunan polisi penjual miras oplosan maut di Subang ini?

Dikabarkan bahwa setidaknya terdapat 14 orang yang meninggal dunia akibat miras oplosan yang dibeli oleh mereka. 4 orang sisanya masih dalam perawatan, dan terus dimonitor keadaannya. Pihak rumah sakit sendiri menyatakan korban meninggal dunia tidak sempat dirawat di fasilitas kesehatan.

Siapa Sosok Penjual Miras Maut Ini?

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menangkap terduga pelaku pengoplos miras maut. Pertama dengan inisial NN, dan kedua dengan inisial RR. Keduanya adalah sepasang suami-istri.

Baca Juga: Dengar Masih Ada Prostitusi dan Miras Ilegal di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami akan Buat Pos-pos

NN dan RR sendiri adalah warga Desa Sarireja, Subang, Jabar. Namun demikian penangkapan dilakukan di Kabupaten Bandung Barat, dalam upaya melarikan diri setelah kejadian ini terungkap ke permukaan.

Kabar mengenai pelaku adalah pensiunan aparat kepolisian sendiri mulai beredar beberapa waktu setelah kejadian. Namun pihak kepolisian yang menyelidiki hal ini menyatakan tidak akan mempermasalahkan hal ini, dan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku. Selama ditemukan bukti penguat tindak pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan.

Hingga saat artikel ini ditulis, pihak terkait belum mengkonfirmasi kabar yang beredar di kalangan netizen dan masyarakat ini.

Oplosan Buatan Rumahan

NN dan RR sendiri dikabarkan membuat sendiri miras oplosan yang dijual tersebut. Dari hasil penyelidikan yang telah dipublikasikan, kandungan yang ada di dalamnya antara lain adalah alkohol murni, aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.

Baca Juga: 2 Warga Gowa Tersambar Petir Saat Minum Miras di Sawah, Netizen: Langsung Ditegur Pusat

Secara umum, alkohol murni sama sekali tidak diperuntukkan bagi konsumsi. Alkohol ini digunakan dalam upaya membersihkan dan mengeringkan luka agar tidak terjadi infeksi.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan banyak zat kimia yang digunakan dalam campuran tersebut, sehingga efek yang ditimbulkan tidak dapat diukur atau dipastikan, dan akibatnya menewaskan 13 orang yang mengkonsumsi oplosan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, NN dan RR juga mengaku tidak memiliki keahlian atau ilmu dalam membuat miras. Keduanya belajar secara otodidak dalam meracik miras, sehingga dapat dikatakan racikan oplosan yang dibuat tidak memiliki standar tertentu.

Ancaman hukuman yang diberikan sendiri adalah 15 tahun penjara, berdasar pada PAsal 205 KUHPidana dan/atau pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau PAsal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Itu tadi sekilas tentang informasi siapa pensiunan polisi penjual miras oplosan maut di Subang. Semoga pihak kepolisian segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI