Berapa Gaji Panglima TNI? Pak Jenderal Agus Subiyanto, Siap-siap Dapat Segini Ya!

Kamis, 02 November 2023 | 14:12 WIB
Berapa Gaji Panglima TNI? Pak Jenderal Agus Subiyanto, Siap-siap Dapat Segini Ya!
Berapa Gaji Panglima TNI? Pak Jenderal Agus Subiyanto, Siap-siap Dapat Segini Ya! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), santer dikabarkan bahwa Jenderal Agus Subiyanto akan segera diangkat menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, Jenderal Agus Subiyanto yang dulunya memang sempat menjabat sebagai wakil KSAD ini akan menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang akan pensiun di akhir November ini. Di samping rasa penasaran dengan alasan lain atas penunjukkan ini, banyak warganet yang juga penasaran dengan gaji seorang panglima TNI.

Gaji Panglima TNI

Besaran gaji seorang Panglima TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Kisah Jenderal Agus Subiyanto: Anak Broken Home, Gagal Jadi Satpam, Kini Calon Panglima TNI

Jika dilihat dari aturan tersebut, maka seorang Panglima TNI akan menerima gaji pokok dalam kisaran Rp5.238.200–Rp5.930.800.

Anga tersebut merupakan gaji TNI yang memiliki pangkat jenderal/laksamana/marsekal yang besarannya akan ditentukan berdasar Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun, di samping gaji pokok tentu saja seorang Panglima TNI juga akan menerima berbagai tambahan tunjangan, salah satu di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).

Pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin Panglima TNI telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi:

“Panglima TI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan TNI.”

Baca Juga: Gercepnya Jokowi Ganti Panglima TNI Timbulkan Suudzon: Apa Sejauh Itu Cawe-cawenya?

Dalam lampiran Perpres tersebut tertulis bahwa tukin untuk kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp29.085.000. Jika merujuk dalam Pasal 6 ayat 1, tukin seorang Panglima TNI adalah sebesar Rp43.627.500.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa seorang Panglima TNI akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.238.200 + Rp42.627.500 atau Rp48.865.700 setiap bulannya.

Besaran tersebut masih akan ditambahkan dengan tunjangan lain seperti tunjangan anak istri, lauk pauk, dan masih banyak lagi. Dengan begitu, maka gaji bulanan Panglima TNI bisa mencapai lebih dari 48 juta rupiah setiap bulannya.

Demikian informasi mengenai gaji dari panglima TNI di Indonesia, semoga informasi ini bisa menjawab rasa penasaran Anda.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI