Suara.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu ramai dibicarakan publik karena usulannya untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal putusan batas usia capres-cawapres. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat paripurna DPR di Senayan, pada Selasa, (31/10/2023).
Ia juga menuturkan jika interupsi tersebut tidak ada kepentingannya dengan partai politik maupun pasangan capres dan cawapres tertentu.
Sontak, ucapan tersebut membuatnya trending dan menjadi buah bibir warganet di media sosial. Tak sedikit pula yang penasaran, siapa sebenarnya sosok Masinton Pasaribu?
Profil Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu adalah politikus partai PDIP yang saat ini menjadi anggota Komisi III DPR RI yang fokus pada bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Masinton kecil adalah seorang anak yang berasal dari keluarga sederhana. Bahkan, sejak kecil ia sudah menjadi anak mandiri dengan membantu orang tua menanam sayur dan berjualan.
Barulah saat masuk SMP, Masinton mulai aktif dalam berorganisasi, yang dimulai dengan masuk sebagai anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Karena faktor ekonomi, pendidikan pria kelahiran 11 Februari 1971 ini tidak berjalan mulus. Sejak lulus SMA tahun 1990, ia tak langsung kuliah.
Butuh waktu enam tahun sampai 1996, barulah ia mampu melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dengan masuk ke Sekolah Tinggi Hukum Indonesia.
Baca Juga: Anwar Usman Diminta Tunjukkan Bukti Absen dalam RPH Pembahasan Gugatan Partai Kaesang
Komitmen keberpihakan terhadap rakyat kecil membuat Masinton semakin aktif ikut organisasi ketika berstatus mahasiswa.