Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah menjalani sidang terkait adanya dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari Selasa (31/10/2023) kemarin. Dalam sidang tertutup yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sekitar satu jam tersebut, Enny mengaku menangis. Ini dia rekam jejak Enny Nurbaningsih.
Sebagaimana diketahui, Enny diperiksa bersama dengan dua hakim lainnya yaitu Anwar Usman dan Arief Hidayat mengenai dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia capres dan cawapres.
Adapun salah satu materi yang diperiksa oleh MKMK dalam sidang pemeriksaan hakim Enny yaitu tentang alasan perbedaan atau concurring opinion Enny dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Keduanya tidak menyetujui bahwa semua pejabat negara hasil pemilu yang terdiri dari kepala daerah di segala level bisa menjadi capres-cawapres sebelum usia 40 tahun.
Rekam Jejak Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih lahir di Pangkal Pinang, pada tanggal 27 Juni 1962. Wanita berumur 61 tahun ini menjabat sebagai Hakim Konstitusi untuk periode jabatan tahun 2018 sampai 2023.
Enny dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Agustus 2018 menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indomesia. Dia terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melakukam seleksi yang begitu ketat.
Enny muda sesungguhnya mempunyai cita-cita sebagai guru. Baginya, mengajar bukan hal yang hanya sebagai sebuah profesi, akan tetapi juga sebuah panggilan jiwa. Sehingga profesi mengajar merupakan suatu kehidupan yang nikmat sekali buat Enny.
Sebelumnya, Enny pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN selama 4 tahun. Enny adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selain itu, ia juga aktif dalam organisasi mengenai ilmu hukum tata negara yang saat ini digelutinya.
Saat menempuh perguruan tinggi, Enny juha pernah satu organisasi dengan Mahfud MD di Parliament Watch pada tahun 1998 lalu. Pembentukan organisasi Parliament Watch dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan terhadap parlemen sebagai badan regulator.
Rekam jejak Enny di dunia hukum semakin panjang tatkala keterlibatannya dalam proses penataan regulasi baik itu di tingkat daerah hingga nasional. Keseriusan Enny dalam menekuni penataan regulasi dikarenakan ia merasa bahwa hal itu sangat diperlukan oleh Indonesia. Dari situlah Enny kerap diminta menjadi narasumber sampai staf ahli di bidang terkait.