Profil Hakim Arief Hidayat, Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 18:05 WIB
Profil Hakim Arief Hidayat, Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga
Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arief Hidayat yang merupakan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sedih dengan sebutan “Mahkamah Keluarga” kepada lembaga MK. Hal tersebut karena sebutan Mahkamah keluarga muncul pada saat MK memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dampak dari putusan tersebut, masyarakat menilai bahwa Ketua MK, Anwar Usman memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju cawapres lewat putusan batas usia tersebut.

Lebih lanjut, ia mengaku telah memiliki pengalaman sebagai hakim MK selama 12 tahun lamanya. Oleh karenanya, Arief berharap agar penyebutan “Mahkamah Keluarga” tidak dilanjutkan demi menjaga marwah MK. Terlebih menurutnya MK akan berperan penting dalam tahun politik sebagai pengadil sengketa atau perselisihan hasil pemilu.

Lantas, seperti apakah profil Arief Hidayat, hakim yang tidak terima dan sedih MK disebut Mahkamah Keluarga? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Eks Hakim Konstitusi Dewa Palguna Dihadirkan Sebagai Ahli Pada Sidang MKMK Jumat Mendatang

Profil Arief Hidayat

Melansir dari laman resmi MK, Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi sejak tahun 2008 silam. Ketertarikannya untuk mempelajari kasus-kasus penegakan hukum ini sudah muncul dalam diri Arief sejak duduk di bangku SMA.

Ia juga mengaku terinspirasi dari Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif, hingga Adnan Buyung untuk menempuh pendidikan di bidang hukum.

Sepanjang menjalani karirnya, Arief Hidayat lebih fokus untuk menjadi seorang akademisi. Ia juga menerima gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro pada tahun 2008.

Tercatat bahwa Arief Hidayat juga pernah menduduki jabatan sebagai dekan Fakultas Hukum Undip. Setelah menjadi dekan, ia kemudian mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR atas dorongan berbagai pihak terkhusus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra.

Baca Juga: Isi Lengkap Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Setelah Putusan MK

Arief pun sukses menduduki jabatan sebagai hakim MK setelah mendapatkan dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR RI.

Dua tahun menjalani karir sebagai Hakim Konstitusi, Arief pun kemudian dipercaya untuk menjadi Ketua MK periode 2014-2017 setelah terpilih secara aklamasi.

Saat itu Arief menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015 lalu.

"Hakim saja bonus apalagi sekarang (menjadi ketua) yang tidak saya bayangkan sama sekali dan tidak saya mimpikan sama sekali," kata Arief Hidayat mengungkapkan kebahagiaannya saat terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dulunya bercita-cita menjadi dosen satu pekerjaan yang sangat menarik tetapi ternyata Allah SWT diberi amanah untuk di sini," sambungnya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI