Sementara itu, MKMK menyatakan akan membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023. Itu adalah sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Sementara itu, MKMK menyatakan akan membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023. Itu adalah sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Kontributor : Trias Rohmadoni
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI