Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023) mengatakan boikot kembali ke pilihan masing-masing konsumen.
Namun, Kiai Huda melihat bahwa boikot merupakan upaya melawan penyerangan Israel. Bagi sang kiai, perlawanan dengan cara boikot adalah perlawanan tanpa senjata yang bisa dilakukan untuk mendukung Palestina.
Terpisah, Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Imam Addaruqutni melihat aksi boikot produk Israel akan lebih tepat dilakukan dalam level negara.
Imam juga menjelaskan bahwa secara teologis, tak ada masalah yang ditimbulkan kala melakukan aksi boikot.
Penjelasan Imam menggaris bawahi bahwa hukum Islam memandang aksi boikot produk Israel adalah boleh.
Ekonom Islam beri wanti-wanti hal ini
Meski mayoritas ulama memberi lampu hijau boikot produk Israel, sosok ekonom Mumtaz Foundation dan dosen senior bidang sejarah ekonomi di Institut Agama Islam Tazkia, Dr.Nurizal Ismail meminta masyarakat waspasa.
Nurizal kepada masyarakat mengingatkan umat Islam sebaiknya lebih memperhatikan kehalalan dari produk tersebut dan bukan dari negara mana produk itu berasal.
Nurizal juga mewanti-wanti untuk masyarakat waspada aksi boikot produk Israel ini bisa jadi lahan bagi beberapa oknum untuk menjatuhkan perusahaan kompetitor.
“Bisa jadi ada ‘penumpang gelap’ lah yang sengaja memanfaatkan konflik ini untuk menjatuhkan perusahaan lain,” ungkapnya.