Suara.com - Publik kini tengah gencar-gencarnya menyerukan aksi boikot produk pro Israel yang kerap ditemukan di pasaran sehari-hari. Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi Israel terhadap Gaza sekaligus bentuk mendukung rakyat Palestina yang tengah diserang.
Publik terutama umat Muslim sontak bertanya, apakah aksi boikot produk Israel sejalan dengan hukum Islam?
Berikut pendapat para ulama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ustaz Khalid Basalamah: Boleh, tapi jika begini
Agamawan kondang ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh audiens dalam video YouTube Senin (9/10/2023).
Ustaz Basalamah menjawab bahwa melakukan boikot terhadap produk Israel adalah aksi yang ideal.
Namun, tidak bisa serta merta memberikan cap haram terhadap produk meskipun diproduksi oleh Israel selama produk tersebut memenuhi syarat halal.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh dana yang diterima dari penjualan produk dipakai untuk mendukung penyerangan terhadap Palestina atau tidak.
Lebih lanjut, Khalid Basalamah menganjurkan memilih alternatif produk di luar produksi Israel ketika umat bisa memproduksinya.
MUI angkat bicara