Dua di antaranya langsung jatuh ke bawah, sementara dua lainnya tersangkut. Satu dari dua yang jatuh dinyatakan meninggal dunia. Ketiga korban yang selamat langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka dan syok berat.
Dalam proses menaikkan nama Edi sebagai tersangka, aparat telah memeriksa setidaknya 16 orang sebagai saksi. Kabar tersiar menyebutkan jika kaca yang digunakan oleh Edi Suseno adalah kaca bekas dengan tebal 1,2 cm dan tinggi 15 cm sehingga tak layak pakai karena cukup membahayakan.
Selain itu, Polresta Banyumas juga bekerja sama dan meminta keterangan dengan ahli kontruksi untuk mendalami perkara ini, termasuk olah TKP.
Alhasil, Edi Suseno ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menerapkan SOP dan standar keselamatan serta kelayakan. Sementara untuk wahana yang berada di Tegal, Edi Suseno sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
Akibat kejadian tersebut, pihak berwenang menutup sementara wahana jembatan The Geong dan semua wahana sejenis di Banyumas.
Nantinya, akan lebih ditertibkan lagi perihal izin dan uji kelayakan bagi wiraswasta yang akan membuat tempat wisata dengan wahana serupa.
Kontributor : Damayanti Kahyangan