Suara.com - Sebuah insiden yang terjadi di wahana jembatan kaca The Geong Komplek Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas berbuntut panjang.
Setelah menelan satu korban jiwa dan tiga luka-luka, pihak berwenang menggali perkara lebih dalam hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu sang pemilik wahana itu sendiri, Edi Suseno.
Menurut informasi yang beredar, pecahnya jembatan kaca tersebut akibat kelalaian Edi Suseno karena tidak pernah melakukan uji kelayakan dan tidak memiliki izin.
Tak sampai di situ, dikabarkan bahwa Edi yang mendesain sendiri wahana jembatan kaca sepanjang 52 meter tersebut.
Baca Juga: Dosa Edi Suseno Pemilik Jembatan Kaca Banyumas: Desain Tak Sesuai SOP, Belum Kantongi Izin
Jembatan kaca yang menelan korban nyawa itu terbagi menjadi tiga bagian, masing-masing panjangnya 22 meter, 12 meter, dan 19 meter.
Edi dijerat dengan pasal Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Lantas, siapa sebenarnya sosok Edi Suseno?
Profil Edi Suseno
Edi Suseno adalah pengusaha asal Banyumas yang memiliki banyak bisnis dalam sektor pariwisata, seperti The Geong Baturaden, The Geong Banyumas, dan The Geong Guci Tegal.
Diketahui, pria kelahiran 1960 ini melabeli semua usaha wisatanya dengan nama The Geong. Naas, dalam usaha jembatan kacanya tersebut, Edi harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar
Awalnya, ada empat pengunjung yang semuanya wanita sedang asik berswafoto di jembatan kaca setinggi 15 meter. Tak lama kemudian, kaca yang diinjak mengalami keretakan kemudian pecah sehingga membuat mereka terjatuh.
Dua di antaranya langsung jatuh ke bawah, sementara dua lainnya tersangkut. Satu dari dua yang jatuh dinyatakan meninggal dunia. Ketiga korban yang selamat langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka dan syok berat.
Dalam proses menaikkan nama Edi sebagai tersangka, aparat telah memeriksa setidaknya 16 orang sebagai saksi. Kabar tersiar menyebutkan jika kaca yang digunakan oleh Edi Suseno adalah kaca bekas dengan tebal 1,2 cm dan tinggi 15 cm sehingga tak layak pakai karena cukup membahayakan.
Selain itu, Polresta Banyumas juga bekerja sama dan meminta keterangan dengan ahli kontruksi untuk mendalami perkara ini, termasuk olah TKP.
Alhasil, Edi Suseno ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menerapkan SOP dan standar keselamatan serta kelayakan. Sementara untuk wahana yang berada di Tegal, Edi Suseno sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
Akibat kejadian tersebut, pihak berwenang menutup sementara wahana jembatan The Geong dan semua wahana sejenis di Banyumas.
Nantinya, akan lebih ditertibkan lagi perihal izin dan uji kelayakan bagi wiraswasta yang akan membuat tempat wisata dengan wahana serupa.
Kontributor : Damayanti Kahyangan