Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru terkait izin penggunaan air tanah untuk sumur. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini cara dapat izin pakai air tanah sumur sumur lengkap dengan syarat, dan biayanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) menerbitkan ketentuan regulasi baru bagi masyarakat yang ingin mendapat izin penggunaan air tanah untuk sumur.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang “Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah” yang ditandatangi Menteri ESDM per tanggal 14 September 2024
Dalam regulasi tersebut, tertuang cara dapat izin pakai air tanah sumur sumur lengkap dengan syarat maupun biayanya. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara, syarat dan biaya penggunaan air tanah untuk sumur
Cara untuk mendapatkan izin penggunaan tanah untuk sumur ke Menteri ESDN lewat Kepala Badan Geologi yakni bisa dilakukan, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, kelompok masyarakat maupun perseorangan.
Nah pengajuan izin ini, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan. Adapun sejumlah persyaratan tersebut yakni sebagai berikut:
- Identitas pemohon
- Lokasi penggalian/pengeboran eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik penggalian/pengeboran eksplorasi air tanah
- Durasi penggunaan air tanah sesuai yang dimohonkan
- Keterangan gali/sumur bor ke berapa
- Menyiapkan AJB (Akta Jual Beli)
- Menyiapkan SHM (Surat Hak Milik)
- Menyiapkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
- Menyiapkan Surat Perjanjian Sewa
- Surat pernyataan bermeterai
- Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur imbuhan/resapan.
Selain persyaratan yang disebutkan di atas, ada juga persyaratan lainnya seperti lampiran rencana jumlah debit air tanah yang akan diambil per hari dalam satuan m³, rencana peruntukan penggunaan air tanah, serta gambar konstruksi gali/sumur bor
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi oleh Kepala PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan). Setelah itu, tinggal menunggu hasilnya apakah akan disetujui atau tidak untuk penggunaan air tanah.
Baca Juga: BLT El Nino: Syarat Daftar, Kapan Cair, Cara Cek Penerima Bansos
Jika permohonan disetujui, maka pemegang persetujuan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun persyaratannya sebagai berikut: