Suara.com - Pemilik jembatan kaca sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan menjadi tersangka atas insiden jembatan pecah hingga menelan korban jiwa.
Edi Suseno terbukti bersalah karena menyebabkan satu wisatawan meninggal dunia. Sebelumnya, warganet digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan detik-detik kaca jembatan tersebut pecah.
"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Senin (30/10/23), dikutip dari laman resmi Polri.
Pihak kepolisian memeriksa 16 saksi, salah satunya ahli konstruksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketebalan kaca serta konstruksi yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar
Dalam video yang viral di media sosial, tampak empat wisatawan jatuh saat lembaran kaca diinjak. Dua orang berhasil berpegangan sementara dua lainnya jatuh. Salah satu wisatawan, FA (49) meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Edi Suseno selaku pemilik wahana tersebut menjadi orang yang bertanggung jawab atas insiden pecahnya kaca jembatan.
Edi ternyata mendesain sendiri jembatan kaca yang dinilai tidak sesuai dengan standar keamanan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan di TKP, jembatan yang didesain oleh Edi itu ternyata hanya menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal hanya 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Ahli menjelaskan bahwa jembatan seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.
Baca Juga: Tragedi Jembatan Kacah Pecah, Pemilik Wisata The Geong Terancam Hukuman Berat
"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," jelas Kombes Pol. Edy.
Tak hanya kaca, kepolisian menemukan bahwa sejumlah pilar yang digunakan untuk menahan jembatan itu ternyata berbeda-beda sehingga tidak optimal menahan tekanan.
Selain itu, Edi Suseno selaku pemilik juga tidak mempunyai izin dan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dalam mendesain jembatan kaca tersebut.
Edi Suseno disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Pada postingan yang viral beberapa waktu lalu, netizen turut menyoroti lapisan kaca yang dinilai cukup tipis dibanding wahana jembatan kaca lainnya.