Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara kasus pelaporan para pimpinan MK di Gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa, (31/10/2023) pagi.
Sidang digelar untuk mengungkap laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Seperti diketahui, Anwar Usman adalah Ketua MK yang menyetujui aturan capres di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan Anwar Usman ini dituding sebagai aksi nepotisme karena membuat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, berkesempatan nyawapres.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie tersebut dilaksanakan untuk membacakan laporan dari Denny Indrayana selaku pihak pelapor.
Lalu, bagaimana jalannya sidang ini dan bagaimana keputusan yang tercetus di dalam sidang? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Megaskandal Mahkamah Keluarga jadi topik utama
Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Anwar Usman ini didasari oleh keputusan MK dalam menyetujui dan memperbolehkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kasus ini pun mencuat lantaran Anwar Usman dianggap sengaja membuat keputusan instansi atas dasar kepentingan keluarga atau sering disebut "Mahkamah Keluarga".
Hal ini pun mendasari Denny Indrayana selaku pihak pelapor menggolongkan kasus ini menjadi kasus megaskandal.
2. Megaskandal libatkan tiga elemen tertinggi
Tak hanya itu, Denny pun menyebutkan bahwa perkara ini sudah mencederai tiga elemen tertinggi, yaitu MK, keluarga presiden, dan kantor kepresidenan. Hal ini pun bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap tiga elemen tertinggi ini jelang pilpres 2024.