Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara kasus pelaporan para pimpinan MK di Gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa, (31/10/2023) pagi.
Sidang digelar untuk mengungkap laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Seperti diketahui, Anwar Usman adalah Ketua MK yang menyetujui aturan capres di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan Anwar Usman ini dituding sebagai aksi nepotisme karena membuat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, berkesempatan nyawapres.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie tersebut dilaksanakan untuk membacakan laporan dari Denny Indrayana selaku pihak pelapor.
Lalu, bagaimana jalannya sidang ini dan bagaimana keputusan yang tercetus di dalam sidang? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Megaskandal Mahkamah Keluarga jadi topik utama
Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Anwar Usman ini didasari oleh keputusan MK dalam menyetujui dan memperbolehkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kasus ini pun mencuat lantaran Anwar Usman dianggap sengaja membuat keputusan instansi atas dasar kepentingan keluarga atau sering disebut "Mahkamah Keluarga".
Hal ini pun mendasari Denny Indrayana selaku pihak pelapor menggolongkan kasus ini menjadi kasus megaskandal.
2. Megaskandal libatkan tiga elemen tertinggi
Tak hanya itu, Denny pun menyebutkan bahwa perkara ini sudah mencederai tiga elemen tertinggi, yaitu MK, keluarga presiden, dan kantor kepresidenan. Hal ini pun bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap tiga elemen tertinggi ini jelang pilpres 2024.
3. MKMK didesak untuk batalkan Putusan 90
Denny dan 16 akademisi lain yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pun mendesak MKMK untuk segera menindak dan menyatakan tidak sah terhadap putusan 90 yang menjadi faktor utama Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan dir sebagai cawapres.
"Kepada pihak MKMK Yang Mulia, semoga Yang Mulia berkenan untuk menyatakan tidak sah terhadap Putusan 90 atau setidaknya dapat memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan atau pengkajian ulang terhadap perkara 90 itu dengan para hakim lain tanpa melibatkan hakim terlapor," lanjut Denny dalam persidangan yang dilakukan secara hybrid tersebut.
4. Minta MKMK segera pecat Anwar Usman
Permohonan lain yang juga disampaikan pihak pelapor adalah meminta kepada seluruh jajaran MKMK untuk mempertimbangkan pemecatan tidak hormat kepada Anwar Usman atas kasus megaskandal yang kini dihadapi MK.
Para pelapor pun berharap agar MKMK tidak hanya melaksanakan sidang pelanggaran kode etik, namun juga menindak tegas segala pihak yang sudah mencoreng marwah lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia.
5. Ketua MKMK terima laporan hingga besok
Keputusan dalam persidangan tersebut pun masih menunggu laporan terakhir setiap pihak hingga Rabu, (01/11/2023).
"Untuk laporan dari masyarakat, kalau bisa paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hingga hari Rabu," ungkap Ketua MKMK Jimly.
Kontributor : Dea Nabila