Suara.com - Kapolsek Bungaraya, AKP Slamet tengah menjadi sorotan lantaran dicopot dari jabatannya setelah membawa tahanan keluar sel beberapa waktu lalu. Kabar itu dibenarkan oleh Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi.
“Sesuai dengan Surat Telegram dari Kapolda Riau, AKP Slamet dimutasi,” kata Asep, Sabtu (28/10).
AKP Slamet dimutasi ke wilayah Yanma Polda Riau untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi seorang polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, mengungkapkan hingga kini AKP Slamet masih menjalani prosedur pemeriksaan di Propam Polda Riau.
Baca Juga: DPRD Riau Dukung Wacana Pemekaran Kabupaten/Kota, Ini Daerahnya
Profil Singkat dan Biodata AKP Slamet
AKP Slamet menjabat sebagai Kapolsek Bungaraya sejak 16 Agustus 2023 lalu, menggantikan AKP Deni Rohmat yang dimutasi ke Kanit 1 Sipammat Subditgasum Ditsamapta Polda Riau.
Sebelumnya, Ia pernah menjabat Wakapolsek Tampan Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Saat itu, Ia kerap hadir dalam konferensi pers. Salah satunya yakni saat menyampaikan kronologi kasus curanmor R2 pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.
Selain itu, Slamet juga kerap mewakili Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dalam beberapa kegiatan sosial, seperti kegiatan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional pada Desember 2022 lalu. Sayangnya hingga saat ini belum diketahui lebih dalam terkait sosok AKP Slamet serta rekam jejaknya.
Ajak Tahanan Keluar Tanpa Borgol
Baca Juga: Ramli, Buronan Terpidana Korupsi Rp7,5 Miliar Ditangkap di Makassar
Peristiwa ini bermula ketika adanya foto dan video yang memperlihatkan Suparmin seorang tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi senilai Rp 5,4 miliar sedang berada di kebun sawit bersama AKP Slamet dan sejumlah orang lainnya.
Dalam video yang beredar, Suparmin tampak tidak diborgol dan tak mengenakan baju tahanan. Suparmin juga terlihat mengemudikan mobil, sementara AKP Slamet duduk di sampingnya.
Pada pengakuannya Kapolsek Bungaraya, AKP Slamet mengajak keluar Suparmin lantaran mengaku sakit pada Sabtu (14/10). Sehingga kemudian dibawa keluar. Namun, tidak ada koordinasi pada Polsek sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Terkait dia sakit pada hari Sabtu itu, tidak ada informasi dari pihak Polsek Bungaraya, tidak ada koordinasi untuk memberitahukan hal itu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti.
Saat jaksa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Suparmin, hasilnya tidak ditemukan keluhan apapun atau bisa disimpulkan bahwa kondisinya baik-baik saja. AKP Slamet juga menyatakan kepada jaksa, Suparmin sedang sakit dan akan dibawa berobat. Namun karena RSUD libur, ia kemudian berinisiatif membawa Suparmin jalan-jalan dengan mengecek kebun sawit.
Sebelumnya, Suparmin merupakan tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada 2021. Perbuatan itu dilakukan saat dirinya mengemban jabatan selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 5,4 miliar. Hasil korupsinya tersebut digunakan untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
Saat ini, tersangka kasus korupsi pupuk subsidi tersebut telah dipindahkan Polres Siak untuk melanjutkan proses hukum yang sefang dijalaninya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama