Suara.com - Profil Munarman diperbincangkan setelah eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) dijadwalkan bebas murni Senin (30/10/2023) hari ini. Dia akan keluar dari Lapas Salemba setelah menjalani hukuman sejak 2022 akibat kasus terorisme. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya akan bebas Senin hari ini.
Tahun lalu, pasal yang menjeratnya masuk penjara adalah pasal mengenai terorisme. Dia ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021) di rumahnya di Pamulang Tangerang karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.
Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Proses penangkapan berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi. Munarman juga sempat melaksanakan salat Ashar terlebih dahulu. Dia pun lalu dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangan diborgol.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara ini. Dalam pembelaaannya, eks Sekretaris Umum FPI itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Munarman menyatakan, dirinya sudah menjadi target untuk dipenjarakan.
"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman dalam pembelaannya.
Operasi fitnah tersebut, kata Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan kalau dirinya adalah gembong teroris.
Setelah melewati proses Replik dan Duplik atas pembacaan pledoi, vonis Munarman akhirnya berkurang menjadi tiga tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Akhirnya Menghirup Udara Bebas, Munarman Sapa Simpatisan dengan Topi dan Syal Save Palestine
Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni