Suara.com - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani kurungan penjara selama satu tahun lebih di Lapas Salemba, Jakarta sejak April tahun 2022 lalu.
Pembebasan murni Munarman ini dilakukan usai dirinya dinilai kooperatif dan berjanji untuk menjunjung tinggi nilai-nilai bangsa melalui pembacaan ikrar setia pada NKRI pada 8 Agustus 2023 kemarin.
Kabar bebasnya Munarman dari jeratan penjara ini disambut baik oleh para simpatisan FPI dan seluruh jajaran organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq ini. Ratusan massa pun memenuhi kawasan Lapas Salemba untuk menyambut kembali eks jubir FPI ini yang sempat terlibat kasus terorisme.
Dengan menggunakan sorban dan topi bertuliskan "Save Palestine", Munarman terlihat sumringah disambut sorakan para simpatisan yang sudah sejak pagi hari menunggu detik-detik pembebasannya.
Baca Juga: Akhirnya Menghirup Udara Bebas, Munarman Sapa Simpatisan dengan Topi dan Syal Save Palestine
Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada 27 April 2021 lalu lantaran dirinya diduga terlibat dalam kasus pembaiatan di sejumlah institusi pendidikan. Ia diduga memboncengi pembaiatan tersebut dan terlibat dalam ajaran radikal.
Lalu, siapa sosok Munarman sebenarnya? Simak inilah profil Munarman selengkapnya.
Profil Munarman
H. Munarman, S.H. adalah salah satu aktivis HAM sekaligus mantan juru bicara organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang diduga terlibat dalam kasus terorisme beberapa tahun yang lalu. Pria kelahiran Palembang, 16 September 1968 ini sudah sejak lama berkecimpung di dunia aktivis.
Setelah lulus kuliah, Munarman pernah bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang pada tahun 1995. Hal ini menjadi awal kariernya sebagai aktivis HAM. Ia juga didaulat sebagai Ketua YLBHI pada tahun 2002 hingga tahun 2006.
Baca Juga: Eks Jubir FPI Munarman Resmi Bebas Murni! Apa Bedanya dengan Bebas Bersyarat?
Pemberontakan yang dilakukan oleh Munarman bermula ketika dirinya diisukan terlibat sebagai anggota Hizbut Tahir Indonesia pada tahun 2006. Penolakannya terhadap Pancasila, UUD 1945, hingga NKRI membuatnya akhirnya dipecat sebagai Ketua YLBHI.
Setelah lepas dari jabatannya sebagai Ketua YLBHI, Munarman meneruskan kariernya sebagai Ketua An Nashr Institut. Ia juga pernah mengecam keberadaan NAMRU-2 di Indonesia yang dianggap merugikan RI.
Perjuangannya menolak mati-matian NAMRU-2 ini membuahkan hasil ketika NAMRU-2 dinyatakan berhenti beroperasi pada tahun 2009.
Kasus yang pernah menjerat Munarman
Sosok Munarman pun seolah tak lepas dari sosok kontroversi. Tercatat, Munarman pernah beberapa kali harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya.
Pada September 2007, Munarman pernah ditahan oleh pihak Polsektro Limo, Depok karena dugaan perampasan aset perusahaan Blue Bird saat dirinya mengalami kecelakaan dengan mobil Blue Bird yang dikendarai sopir bernama Paniran.
Munarman diduga merampas semua aset, seperti kunci mobil, STNK, serta SIM milik Paniran karena merasa Paniran yang bersalah atas kecelakaan tersebut. Paniran melaporkan hal ini ke Polsektro Limo, Depok sehingga dilakukan penahanan terhadap Munarman.
Tak hanya itu, Munarman juga pernah terlibat dalam Insiden Monas tahun 2008 silam saat dirinya bersama tokoh tokoh FPI dan Laskar Islam melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menolak serta meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi Ahmadiyah di Indonesia.
Munarman yang bertindak sebagai Panglima Laskar Islam pun meminta pihak kepolisian untuk tidak menahan anak-anak buahnya dan mempertaruhkan dirinya untuk ditangkap. Namun, hal ini ternyata menjadi tipu muslihat Munarman yang saat itu dianggap mempermainkan instansi Polri.
Munarman sempat melarikan diri tanpa jejak. Setelah melalui koordinasi yang cukup alot, Munarman akhirnya divonis penjara satu tahun enam bulan oleh pihak Polri.
Kasus lain yang juga menjerat eks jubir FPI ini yang juga menjadi kasus terberatnya adalah dugaan Munarman yang menghadiri pembaiatan kelompok terduga teroris di Makassar pada tahun 2021 lalu. Kasus pembaiatan ini pun juga terjadi di Jakarta dan Medan.
Nama Munarman pun disebut-sebut menjadi salah satu tokoh di balik pembaiatan ini. Hal ini pun membuat Munarman diawasi oleh Densus 88 akibat dugaan terorisme dan aktivitas radikal yang dilakukan Munarman serta anak buahnya.
Meskipun sempat mengelak, namun Munarman akhirnya ditangkap Tim Densus 88 pada 27 April 2021 saat berada di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Sidang perdana untuk mengadili Munarman dilangsungkan pada 8 Desember 2021 lalu.
Munarman didakwa sengaja memboncengi pembaiatan dan menyebarkan ajaran radikal yang menjurus ke terorisme. Munarman pun sempat divonis 4 tahun penjara sebelum akhirnya bandingnya diterima sehingga hukumannya dipotong menjadi 3 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila