- Harus disetujui mempelai perempuan
Pihak perempuan harus dipastikan menyetujui pernikahan tersebut. Hal ini karena dalam hadis dijelaskan kalau persetujuan perempuan itu adalah hal yang sangat penting.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari).
- Adanya izin wali
Tidak hanya pihak perempuan, pernikahan tersebut meski tanpa cinta juga harus ada persetujuan = wali perempuan. Hal ini karena wali menjadi faktor penting untuk perempuan menikah. Rasulullah SAW bersabda:
Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka maskawinnya adalah untuknya (perempuan) terhadap apa yang diperoleh darinya. Apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR. Ahmad).
Di sisi lain selain beberapa hal di atas, ketika menikah tanpa cinta kedua pasangan juga harus bisa ikhlas, bersyukur, mengenal dengan baik, jangan mengeluh, hingga coba sering habiskan waktu bersama. Hal tersebut akan membangun perasaan cinta di antara keduanya. Pasangan juga harus bisa menyelesaikan segala konflik yang ada dengan baik.