Apa itu Supervisi? Permintaan Polda ke KPK soal Kasus Pemerasan SYL

Minggu, 29 Oktober 2023 | 19:16 WIB
Apa itu Supervisi? Permintaan Polda ke KPK soal Kasus Pemerasan SYL
Apa itu Supervisi? Permintaan Polda ke KPK soal Kasus Pemerasan SYL (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sudah mengirimkan permohonan, pihak Polda Metro Jaya mengaku belum mendapatkan jawaban atas permintaan supervisi kasus pemerasan pada mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK saat ini masih mempertimbangkan permintaan supervisi tersebut.

Lantas, sebenarnya mengapa supervisi diperlukan dalam kasus Syahrul Yasin Limpo? Berikut penjelasannya.

Apa itu supervisi?

Supervisi adalah proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh otoritas hukum terhadap penanganan kasus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar, transparan, dan adil.

Dalam konteks kasus Syahrul Yasin Limpo, supervisi dilakukan oleh Polri untuk memantau dan mengevaluasi proses penyidikan dan penuntutan.

Dengan supervisi, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa permohonannya itu merupakan salah satu bentuk proses transparansi penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim gabungan.

Surat tersebut diketahui merupakan permohonan supaya pimpinan KPK menugaskan deputi korsub melakukan supervisi kasus Syahrul Yasin Limpo, termasuk atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Kabar terbaru kasus Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Bukan Safe House, Firli Bahuri Ungkap Status Rumah Di Kartanegara: Hanya Tempat Istirahat, Kalau...

Usai dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, Firli Bahuri terhadap tersangka korupsi, Syahrul Yasin Limpo, kediaman rumah ketua KPK itu pun berhasil digeledah beberapa hari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI