Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Qosasi dalam kasus ini dan menunggu persetujuan tertulis dari Presiden untuk memanggil Qosasi sebagai saksi.
Pemanggilan ini ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 246.
Dalam persidangan, terungkap bahwa uang sebesar Rp40 miliar diberikan kepada Sadikin, perwakilan dari BPK RI, di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing. Kejagung sedang menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri