Suara.com - Nama baru kembali terseret dalam kasus korupsi proyek BTS 4G oleh Bakti Kominfo, kali ini giliran Achsanul Qosasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Profil Achsanul Qosasi mendadak ramai dicari setelah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung akan mengirimnya surat panggilan pemeriksaan usai mendapat persetujuan dari Presiden.
Profil Achsanul Qosasi
Lahir di Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966, saat ini Achsanul Qosasi merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Jabatan ini, telah ia emban sejak bulan Oktober 2017 lalu.
Sebelumnya, Qosasi diketahui pernah menjabat menjabat sebagai anggota VII BPK dari tahun 2014 hingga 2017. Dia memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di dunia politik.
Baca Juga: Profil Seongnam FC, Klub Legendaris Korea Selatan yang Tunjuk Shin Tae-yong Jadi Komite Penasihat
Untuk mencapai posisinya saat ini, Qosasi telah meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila dan gelar Magister dari Jose Rizal University, Filipina.
Dia mengawali karirnya sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004 dan kemudian bekerja sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada tahun 2006.
Qosasi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD Anggota DPR RI dan Wakil Komisi XI Anggota DPR RI. Selain itu, dia juga dipercaya menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak tahun 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 hingga saat ini.
Sebagai informasi tambahan, Qosasi merupakan anak dari seorang ulama besar di Madura. Setelah ayahnya meninggal, dia melanjutkan pendidikannya di Jakarta. Dia juga dikenal sebagai Presiden Madura United.
Dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi pada kasus BTS 4G
Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Nama Qosasi disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Qosasi dalam kasus ini dan menunggu persetujuan tertulis dari Presiden untuk memanggil Qosasi sebagai saksi.
Pemanggilan ini ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 246.
Dalam persidangan, terungkap bahwa uang sebesar Rp40 miliar diberikan kepada Sadikin, perwakilan dari BPK RI, di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing. Kejagung sedang menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri