Suara.com - Azizah Salsha pamer peliharaan anjing mungil yang dirawat dan menemaninya tinggal di Jepang. Pertanyaanya, apa ya hukum islam memelihara anjing?
Potret istri Pratama Arhan memelihara anjing ini dibagikan di akun instagram keduanya @acadumpie, dilihat suara.com, Jumat (27/10/2023). Tampak perempuan berusia 20 tahun itu membagikan foto bersama hewan berukuran mungil itu.
"New baby boogeyy," tulis @acadumpie dalam captionnya.
Dalam foto itu juga memperlihatkan proses Azizah Salsha mengadopsi hewan mungil tersebut. Bahkan, ia juga sampai mempersiapkan kandang untuk hewan tersebut.
Baca Juga: Pamer Pelihara Anjing, Azizah Salsha Disidak Ibu: Lebih Baik Minta Maaf daripada Minta Izin
Sementara itu, melihat peliharaan Azizah Salsha ini publik dibuat penasaran dengan hukum islam memelihara anjing. Ini karena Azizah beragama islam, apalagi ayah ibunya Andre Rosiade dan Nurul Anastasia terkenal sebagai tokoh yang agamis.
Melansir NU Online, anjing merupakan salah satu hewan yang kerap dijauhi oleh umat Islam bukan sekadar karena haram memakannya, tetapi karena mensucikan diri dari liur dan kotorannya lebih sulit setidaknya menurut Madzhab Syafi'i.
Di sisi lain menurut penjelasan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya, dijelaskan memelihara anjing akan mengurangi pahala yang diperolehnya dalam keseharian.
“Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari," ujar Nabi Muhammad SAW dalam hadist yang diriwayatkan Muslim.
Berkat hadist ini, terjadi perdebatan tentang hukum memelihara anjing. Dari mulai boleh selama memiliki hajat atau keperluan tertentu, dan haram jika tidak ada keperluannya.
Baca Juga: Makin Terkenal, Azizah Salsha Ditunjuk Sebagai Brand Ambassador Merk Fashion Ternama
Keperluan itu meliputi berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak maka diperbolehkan, tapi jika tidak ada keperluan serupa maka hukumnya menjadi haram.
Namun menurut ulama Mazhab Maliki, hukum islam memelihara anjing tidaklah haram atau tidak dilarang, tapi sifatnya hanya makruh. Makruh ini meliputi mendapat pahala jika dijauhi dan tidak berdosa jika dilakukan.
Di sisi lain menurut Ibnu Abdil Barr, prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada bagaimana perlakuan keseharian kita terhadap hewan peliharaan tersebut. Kalau perilaku keseharian baik, maka Allah akan memberikan pahala. Tetapi ketika perilaku buruk, maka Allah akan membalas dengan dosa.