Untuk itu, Enny menyebut pihaknya tidak ingin mengintervensi MKMK yang akan beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pada kesempatan yang sama, Anwar membantah adanya konflik kepentingan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, Anwar mengaku patuh pada konstitusi.
"Kami hanya tunduk kepada konstitusi serta hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," tegas Anwar.
Tidak Adanya Judicial Leadership
Menurut para pelapor dalam putusan usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada prinsip judicial leadership dalam memeriksa dan memutuskan.
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujar perwakilan HTN dan HAN Violla Reininda.
"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion. Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," lanjut Violla.
Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi, juidicial leadership atau independensi merupakan prinsip utama dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Prinsip ini melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi Mahkamah sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.
Independensi hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.
Baca Juga: Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia