Polemik Konflik Kepentingan dan Independensi MK Membuat 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 14:29 WIB
Polemik Konflik Kepentingan dan Independensi MK Membuat 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan pelaporan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan sejarah pertama. Mereka dilaporkan usai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly.

Kejadian ini membuat MKMK akan menggelar rapat perdana atas dugaan pelaporan 9 hakim MK. Rapat perdana mengagendakan klarifikasi para pelapor yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Tentu saja pada sidang ini akan dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie usai mendengar penjelasan masing-masing pelapor. MKMK mengaku akan bergerak cepat atas laporan tersebut.

"Maka jadwal sidang akan ditentukan nanti, kami akan mengatur jadwal sidang. Minimal panggilan tiga hari. Berarti harus siap-siap. Berarti Selasa (31 Oktober 2023) akan ada sidang. Cuma siapa duluan kami akan atur dulu," ujar Jimly.

9 Hakim itu dilaporkan karena adanya dugaan conflict of interest dan tidak adanya judicial leadership.

Konflik Kepentingan Ketua MK Anwar Usman

Dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) akan diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia

Dia menjelaskan MKMK nantinya akan bekerja memeriksa dan mengadili sembilan hakim konstitusi yang menjadi teradu dalam laporan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI