Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tengah menjadi bulan-bulanan publik. Hal ini usai dirinya diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Firli bahkan sempat dilaporkan menghilang setelah dugaan tersebut muncul. Di sisi lain, sosok orang nomor satu di komisi antirasua itu rupanya dikenal sering menuai kontroversi. Adapun berikut 15 daftarnya yang berhasil terangkum oleh Suara.com.
1. Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Firli Bahuri pada tahun 2019 sempat dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal ini terjadi usai dirinya menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2018 silam.
Baca Juga: Sibuk Urusan Kantor, Alasan Firli Bahuri Mangkir Panggilan Dewas KPK Hari Ini
Secara kode etik, Firli seharusnya tidak diperkenankan bertemu dengan TGB. Sebab, saat itu KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemprov NTB soal kepemilikan saham PT Newmont. Adapun pertemuan Firli dengan TGB didukung oleh bukti-bukti.
Bukti tersebut diperoleh KPK dari keterangan sejumlah saksi serta beberapa foto dan video. Kala itu, Firli juga terciduk melakukan perjalanan ke NTB dengan menggunakan uang pribadi, tanpa adanya surat tugas resmi yang ditandatangani oleh KPK.
2. Ditolak Menjadi Ketua KPK
Penolakan terhadap Firli ramai terjadi ketika dirinya melakukan uji kelayakan sebagai calon pemimpin KPK. Hal itu datang dari masyarakat sipil hingga internal lembaga antirasuah. Lalu, setelah ia terpilih, penolakan turut disuarakan oleh pegiat antikorupsi.
Menurut sejumlah pihak, masa depan KPK akan suram jika dipimpin oleh Firli Bahuri. Hal ini bukan tanpa alasan, di mana sosok Firli dinilai tidak terlalu bersih dan punya integritas. Terlebih, ia pernah melanggar kode etik berat kala menjadi Direktur Penindakan KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Diam-diam Sudah Periksa SYL soal Skandal Pertemuannya dengan Firli Bahuri
3. Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter
Selanjutnya, pada tahun 2021, Firli dilaporkan oleh ICW kepada Badan Kriminal Kepolisian Negara RI. Ia diduga menerima gratifikasi berrupa diskon sewa helikopter. ICW sendiri sudah memperoleh perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain.
Di mana bukti itu menunjukkan Firli memang menerima diskon. Dugaan ini terjadi pada Juni 2020, tepat saat Firli menyewa helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Lampung. Ia juga dilaporkan MAKI karena bergaya hidup mewah.
4. Dugaan Gratifikasi Menginap di Hotel
Tak hanya helikopter, Firli juga diduga menerima gratifikasi berupa menginap hotel selama dua bulan. Saat tes calon pimpinan KPK, ia mengaku sempat bermalam di hotel bersama keluarganya pada 24 April-26 Juni. Namun, ia membantah dibayarkan oleh orang lain.
5. Bertemu Komisaris PT Pelindo I
Pertemuan antara Firli Bahuri dengan Komisaris PT Pelindo I juga sempat menjadi sorotan hingga menuai kontroversi. Hal ini dikarenakan saat itu, pihak KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang ada di Pelindo.
6. Bertemu Petinggi Parpol
Firli sempat menuai kontroversi setelah bertemu dengan seorang wanita yang merupakan petinggi partai politik (parpol). Pertemuan ini terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018 lalu. Ia yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK dinilai melanggar etik.
7. Menjemput Saksi
Saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli juga diduga melanggar etik berat. Sebab, ia menjemput langsung saksi dalam kasus dana perimbangan yang akan diperiksa KPK kala itu. Orang ini adalah Wakil Ketua BPK Bahrullah dan auditor utama BPK I Nyoman Wata.
8. Unjuk Kebolehan Masak Nasi Goreng
Firli bahkan pernah disorot lantaran menunjukkan keahliannya memasak nasi goreng dalam acara silaturahmi semua unsur KPK di Gedung Merah Putih KOK. Kala itu, ia mengaku sering memamerkannya di tiap wilayah dan menurut beberapa pihak, hal ini konyol.
9. Mencopot Endar Priantoro
Sejumlah pihak sempat menilai Presiden Jokowi pantas menonaktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal ini ada kaitannya dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Sebab, keputusan tersebut dianggap semena-mena.
10. Dituduh Bocorkan Data Korupsi Tukin
Firli juga menuai kontroversi usai dituduh membocorkan data korupsi tukin (tunjangan kinerja). Namun, ia membantah telah mengungkap dokumen penyelidikan kasus dugaan tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
11. Bertemu Mentan di Lapangan Bulu Tangkis
Sempat beredar di media sosial, foto Firli yang bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis. Hal ini muncul di tengah-tengah kabar dugaan adanya pemerasan yang dilakukan Firli. Dengan begitu, publik semakin yakin akan kebenaran kasus itu.
Lalu, saat diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023), Firli membenarkan foto itu. Namun, tak dirinci karena pertemuan ini merupakan materi penyidikan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
12. Dugaan Peras Mentan
Syahrul menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Namun, hal ini sempat dibantah oleh Firli.
13. Rumah Digeledah
Meski dibantah, rupanya Polda Metro Jaya tetap meneruskan kasus itu ke tingkat penyidikan. Pihak Ditreskimsus pada Kamis (26/10/2023) bahkan menggeledah rumah Firli yang berada di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi.
14. Rumah Tak Terdaftar di LHKPN
Rumah milik Firli yang berada di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu rupanya tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laman ini, ia hanya melaporkan tanah dan bangunan di Bandar Lampung serta Kota Bekasi.
15. Punya Safe House
Rumah di Kertanegara tersebut juga disebut-sebut sebagai safe house atau tempat bertemu Firli dengan Syahrul. Hal ini sebelumnya sempat diungkap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Selain itu, rumah berwarna kelabu ini dikatakan berstatus sewaan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti