Daftar 16 Guru Besar Bidang Hukum yang Desak Anwar Usman Dipecat

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:02 WIB
Daftar 16 Guru Besar Bidang Hukum yang Desak Anwar Usman Dipecat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjawab santai perihal laporan dugaan nepotisme yang ditujukan terhada dirinya. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres-cawapres yang diketok beberapa waktu lalu masih menuai kontroversi di masyarakat.

Setelah menjadi pro dan kontra, kini 16 guru besar bidang hukum memperkarakan putusan yang diambil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Mereka melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dianggap telah mengacak-acak konstitusi dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, dalam putusannya menyatakan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun boleh mengikuti Pilpres asalkan punya pengalaman di pemerintahan.

Baca Juga: Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

Putusan ini menjawab uji materi Undang-undang Pemilu dan diduga sebagai siasat untuk memuluskan Gibran Rakabuming untuk menjadi bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Tim kuasa hukum 16 guru besar hukum tersebut, Kurnia Ramadhana mengaku prihatin dengan kondisi MK saat ini, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi di Indonesia.

"Tidak boleh Mahkamah Konstitusi itu kehilangan independensinya, kehilangan wibawanya, kehormatannya, keseluruhannya," ujar Kurnia pada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

"Sehingga yang terjadi justru menginjak-injak konstitusi, melanggar konstitusi. Bukan lagi melindungi konstitusi demokrasi dan juga negara hukum," sambungnya.

Kurnia Ramadhana menambahkan, pelaporan 16 guru besar bidang hukum terhadap Anwar Usman telah dilakukan dan diserahkan ke MKMK pada Kamis (16/10/2023) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara UMY: Putusan MK Muluskan Gibran jadi Cawapres Prabowo Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia

Menurut Kurnia, 16 kliennya itu menilai Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab perkara itu terkait erat dengan relasi kekeluargaan Anwar sebagai Ketua MK dengan pihak yang diuntungkan dari hasil putusan tersebut, yakni Gibran Rakabuming yang tak lain adalah keponakannya.

Lantas, siapa sajakah 16 Guru Besar bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK? Berikut nama-namanya.

Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

Selan nama-nama di atas, ada juga nama Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H, Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Anwar usman angkat bicara

Karena putusannya mengenai batas usia capres-cawapres ramai dibicarakan dan menuai pro dan kontra, Anwar Usman membantah ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Anwar juga menjawab tudingan masyarakat yang menyebut kini Mahkamah Konstitusi telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga karena putusannya dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming.

Tak tanggung-tanggung, Anwar bahkan bersumpah atas nama Al Quran dan menyatakan dirinya masih memegang teguh professionalitas sebagai hakim.

Kontributor : Imadudin Robani Adam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI