Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres-cawapres yang diketok beberapa waktu lalu masih menuai kontroversi di masyarakat.
Setelah menjadi pro dan kontra, kini 16 guru besar bidang hukum memperkarakan putusan yang diambil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Mereka melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dianggap telah mengacak-acak konstitusi dengan putusan tersebut.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, dalam putusannya menyatakan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun boleh mengikuti Pilpres asalkan punya pengalaman di pemerintahan.
Putusan ini menjawab uji materi Undang-undang Pemilu dan diduga sebagai siasat untuk memuluskan Gibran Rakabuming untuk menjadi bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Tim kuasa hukum 16 guru besar hukum tersebut, Kurnia Ramadhana mengaku prihatin dengan kondisi MK saat ini, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi di Indonesia.
"Tidak boleh Mahkamah Konstitusi itu kehilangan independensinya, kehilangan wibawanya, kehormatannya, keseluruhannya," ujar Kurnia pada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
"Sehingga yang terjadi justru menginjak-injak konstitusi, melanggar konstitusi. Bukan lagi melindungi konstitusi demokrasi dan juga negara hukum," sambungnya.
Kurnia Ramadhana menambahkan, pelaporan 16 guru besar bidang hukum terhadap Anwar Usman telah dilakukan dan diserahkan ke MKMK pada Kamis (16/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Menurut Kurnia, 16 kliennya itu menilai Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.