Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar model dan selebgram Semarang, Jawa Tengah bernama Zhafira Devi Liestiatmaja yang ditangkap polisi gara-gara buang bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kasus berawal dari Zhafira Devi yang pada hari Minggu (15/10/2023) lalu membuang bayi pasca melahirkan.
Zhafira yang menginap dengan pacar barunya asal Singapura di Hotel St Legian, Badung, Bali melahirkan di toilet hotel. Dia kemudian membunuh bayinya di kloset lalu dimasukkan ke tas kresek dan dibuang di bandara. Hal itu dilakukan Zhafira karena dia bingung tidak tahu bapak si bayi. Simak profil Zhafira Devi Liestiatmaja berikut ini.
Profil Zhafira Devi Liestiatmaja
Zhafira Devi Liestiatmaja merupakan selebgram, model dari Semarang, Jawa Tengah. Dia kerap menerima endorse produk kecantikan hingga fashion.
Baca Juga: Viral Selebgram Afifah Riyad Dianiaya Mantan Pacar Suami hingga Babak Belur
Wanita kurus tinggi langsing ini menginjak usia 28 tahun dan mempunyai tinggi badan 174 cm. Dia mempunyai rambut panjang sebahu dan berombak. Sosoknya dinilai sukses di dunia entertainment media sosial gara-gara kerap keluar negeri melakukan proyek.
Zhafira Devi adalah lulusan dari Universitas Katolik Soegijapranata di Semarang. Dia mengambil jurusan Desain Komunikasi Visula (DKV) dan berhasil jadi sarjana.
Akun Facebook Zhafira Devi Liestiatmaja bernama Zhavira Devi Lie namun tak begitu aktif. Sementara akun Instagram yakni @zhafiradevilie diketahui sudah hilang. Selain itu ada akun X (Twitter) pun tampak sudah lama tak digunakan oleh @ZhafiraDL sejak tahun 2017 lalu.
Buang Mayat Bayi di Bandara Ngurah Rai
Pada Minggu (15/10/2023) lalu, geger ditemukan mayat bayi yang dibuang di kawasan Bandara Ngurah Rai Bali. Pembuang mayat bayi di Bandara Ngurah Rai itu adalah selebgram bernama Zhafira Devi Liestiatmaja.
Baca Juga: Biodata dan Profil Afifah Riyad, Ini Kronologi Wajahnya Babak Belur Dianiaya Eks Pacar Suami
Zhafira Devi Liestiatmaja kemudian ditangkap polisi di Semarang pada Kamis (19/10/2023). Dalam rilis jumpa pers polisi pada Kamis (26/10/2023), Zhafira turut dihadirkan. Dia memakai seragam tahanan berwarna oranye dan celana pendek warna putih.
Tak ada satu kata pun terlontar dari Zhafira. Dia hanya terdiam dan menunduk menghadap ke belakang selama Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti menjelaskan proses penyelidikan, motif, hingga penangkapan dirinya atas kasus tersebut.
Kronologi Buang Bayi
Zhafira tiba di Bali sejak 11 Oktober 2023. Dia melahirkan bayinya di toilet kamar Hotel ST Legian pukul 08.00 WITA. Usai melahirkan, Zhafira sempat mencoba menyiram bayinya masuk ke dalam kloset toilet hotel. Ketika itu Zhafira juga sedang bersama pacarnya namun sedang tidur.
"Dia (Zhafira) melahirkan di kloset, kurang lebih satu setengah jam di kamar mandi. Terus dia membersihkan diri dari ceceran darah lalu menyiram bayinya dan menutup kloset," ungkap Kapolres Dayu.
Namun usaha Zhafira itu gagal dan bayinya tewas. Ketika mencoba menyiram bayinya masuk ke dalam toilet dan menutupnya, Zhafira dianggap sengaja membunuh bayinya.
"Sempat hidup bayinya, sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tidak ketahuan oleh pacarnya yang tidur di kamar. Dan mungkin (bayinya) sudah meninggal saat itu," tutur Dayu.
Polisi menangkap Zhafira setelah penyelidikan dan perburuan selama 5 hari di Jawa Tengah pada Kamis (19/10/2023). Zhafira ditangkap dengan tuduhan pembuangan orok di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Minggu (15/10/2023).
Upaya penangkapan Zhafira berawal dari informasi yang ditampilkan rekaman CCTV bandara. Dari rekaman itu tampak seorang perempuan yang tak lain adalah Zhafira sedang membuang bungkusan plastik di dropzone 2 Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Motif Bunuh Bayi
Setelah diperiksa polisi, Zhafira mengaku tega melakukan aksi kejinya itu karena takut ketahuan oleh pacar barunya yang merupakan warga negara Singapura. Zhafira tega membunuh bayi yang dikandungnya karena tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya.
Zhafira mengaku sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023 lalu. Dia baru sadar hamil saat usia kandungan sudah 8 bulan atau pada Agustus 2023.
Di saat bersamaan, Zhafira tengah menjalani hubungan asmara dengan pacar barunya yang merupakan warga negara Singapura. Dia berupaya menutupi kondisinya yang sedang hamil dengan berpakaian yang agak besar. Atas perbuatannya, Zhafira dijerat dengan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni