Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Tak Mundur dari Jabatan Usai Resmi Jadi Cawapres, Emang Boleh?

Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:10 WIB
Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Tak Mundur dari Jabatan Usai Resmi Jadi Cawapres, Emang Boleh?
Kolase Gibran Mahfud Md dan Muhaimin Iskandar. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Pilpres 2024 situasi politik di Indonesia kian memanas. Apalagi saat ketiga capres sudah resmi mendeklarasikan pasangan cawapresnya. Siapa sangka kalau ketiga berlomba-lomba menggandeng paslon yang juga behasil bikin heboh publik.

Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto menggandeng cawapres yang mana mereka adalah pejabat publik. Seperti Mahfud MD yang menjabat sebagai Menkopolhukam hingga Gibran Rakabuming yang menjadi Walikota Solo.

Namun, keduanya sama-sama tak berencana mundur dari jabatannya. Mereka mengaku hendak mengambil cuti saja selama masa kampanye, jika tidak ada kepentingan sebagai cawapres keduanya pun tetap akan bekerja sesuai dengan jabatan mereka.

"Iya sudah, beliau mengucapkan selamat kan artinya sudah merestui. Kalau resminya, resmi itu, izinnya sudah diberikan pada tanggal 18 Oktober 2023 ketika saya deklarasi pagi. Ibu Mega deklarasi pagi, sorenya saya kirim surat kepada beliau," kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Analis Sebut Mahfud Bakal Tuai Simpatik jika Didepak dari Kabinet Jokowi: Terkesan Orang Terzalimi

Apakah Boleh Mencalonkan Sebagai Wakil Presiden Tanpa Mundur dari Jabatan?

Jawabannya adalah boleh dan hal itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden".

Pada ayat 4 dari pasal yang sama mengatur bahwa surat izin tersebut harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, cuti untuk kepala daerah berkaitan dengan kampanye juga diatur dalam Pasal 303 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat 3 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan kampanye di luar hari kerja atau hari libur. Mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti yang diatur di ayat 2.

Baca Juga: Intip Tiga Calon Ibu Negara RI dan Prestasinya: Titiek Soeharto Termasuk?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI