Ogah Pacaran dan Mau Taaruf? Begini Lho Tata Caranya Menurut Syariat Islam

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:37 WIB
Ogah Pacaran dan Mau Taaruf? Begini Lho Tata Caranya Menurut Syariat Islam
Ilustrasi pasangan muslim, tata cara taaruf sesuai syariat Islam. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasangan dapat memberikan hadiah saat proses taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI