Layaknya program pendanaan lain, Dana Abadi Pesantren juga memiliki aturan-aturan yang berlaku, diantaranya:
1. Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren.
2. Sumber Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan.
3. Alokasi dana berdasarkan prioritas hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
4. Dana Abadi Pesantren digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren.
Besaran Dana Abadi Pesantren
Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren, pada 2023 Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar.
Anggaran tersebut akan disiapkan sesuai aturan, yakni melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Dana Abadi Pesantren ini nantinya akan digunakan untuk pengembangan pendidikan, misalnya untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar di kalangan pesantren.
Baca Juga: Gaya Selvi Ananda Antarkan Sang Suami, Gibran Rakabuming Rakha ke KPU
Bahkan, bisa juga digunakan untuk beasiswa jenjang S1, S2, sampai S3, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khusus bagi kalangan pesantren.