Suara.com - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilantik pada Selasa (24/10/2023). Ketiganya bertugas untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
Laporan itu berkaitan dengan putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres. Aduan tersebut dilayangkan oleh berbagai pihak. Sebanyak tiga tokoh yang ditunjuk sebagai anggota MKMK diantaranya Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Berikut merupakan profil dan biodata Bintan Saragih salah satu anggota MKMK.
Profil Bintan R. Saragih
Baca Juga: Klaim Bakal Independen, Jimly Asshiddiqie Sebut MKMK Ada dari Kubu Prabowo, Ganjar dan Anies
Bintan R Saragih adalah salah satu anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum. Saat ini, Bintan menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.
Pada 1970, dirinya berhasil meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991. Selain itu, Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) dibentuk untuk menangani tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi saat menangani gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
"Jadi prof. Jimly dapat mewakili tokoh masyarakat, ya sekalipun Ia sangat memahami bagaimana sebenarnya kelembagaan MK. Kemudian yang kedua untuk mewakili dari akademisi, Profesor Bintan Saragih. Yang ketiga itu mewakili hakim aktif," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih di kantor MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Plt Karo Humas Dan Protokol MK Budi Wijayanto menuturkan bahwa pelantikan tuga tokoh tersebut sebagai MKMK itu akan digelar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, siang ini.
Baca Juga: Anwar Usman Klaim Jimly Asshiddiqie Tetap Independen Jadi MKMK Meski Pernah Dukung Prabowo
Laporan dugaan pelanggaran etik mulai muncul usai MK memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur tentang syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut hingga kini masih menimbulkan kontroversial. Bahkan, beberapa menilainya tidak sah karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Seperti itulah profil dan biodata Bintan Saragih salah satu anggota MKMK yang bakal memeriksa Anwar Usman.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama